JAKARTA, KOMPAS.com - Pengaturan masa jabatan anggota DPRD kembali mengemuka seiring Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
Dua opsi transisi muncul ke ruang publik adalah perpanjangan masa jabatan DPRD atau pelaksanaan pemilu sela.
Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai, pilihan kebijakan tersebut harus dianalisis secara serius dari perspektif demokrasi, legitimasi, dan stabilitas politik.
Menurut Iwan, perpanjangan masa jabatan DPRD memang menawarkan kepraktisan administratif dan penghematan anggaran negara karena tidak perlu menyelenggarakan pemilu tambahan.
Baca juga: Dua Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres
Namun, keuntungan tersebut dibayar mahal oleh risiko politik dan demokrasi.
“Kalau kita analisis dari perspektif demokrasi, perbandingan opsi antara perpanjangan jabatan DPRD dengan pemilu sela, perpanjangan jabatan DPRD paling lambat dua tahun itu memang akan menghemat biaya atau negara tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pemilu dan praktis secara administratif,” kata Iwan, kepada Kompas.com, Kamis (26/2/2026).
“Namun, implikasinya secara politik, legitimasi politik pasti lebih lemah, rentan dianggap inkonstitusional karena masa jabatan adalah mandat rakyat, serta menurunkan kepercayaan publik,” ucap dia.
Iwan menegaskan, sistem ketatanegaraan Indonesia telah secara jelas mengatur periodisasi kekuasaan.
Baca juga: Pemilu Lokal dan Nasional Dipisah, Arief Hidayat Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD
Berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu, masa jabatan DPR dan DPRD adalah lima tahun.
“Perpanjangan tanpa pemilu berpotensi bertentangan dengan prinsip periodisasi kekuasaan,” kata dia.
Ancaman gugatan konstitusionalDari sisi stabilitas politik, Iwan memandang perpanjangan jabatan DPRD justru berpotensi memicu resistensi luas.
Isu perpanjangan masa jabatan, menurut dia, merupakan topik yang sangat sensitif dalam politik Indonesia.
“Kalau dilihat dari kacamata stabilitas politik, perpanjangan jabatan DPRD bisa menimbulkan resistensi politik dan gugatan ke MK. Dalam konteks Indonesia yang sangat sensitif terhadap isu perpanjangan masa jabatan, boleh kita lihat kembali pengalaman saat wacana tiga periode presiden saat Jokowi menjadi presiden. Penolakan dan kritik sangat besar dan luas sehingga wacana tersebut tidak berhasil dilaksanakan,” ujar dia.
Karena itu, ia menilai opsi perpanjangan masa jabatan DPRD mengandung risiko politik yang tinggi dan berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi perwakilan.




