Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Riza Chalid. Kerry dipidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar, dan wajib bayar uang pengganti hingga Rp 2,9 triliun.
Sidang putusan tersebut terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023. Sejatinya, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji membacakan hukuman kepada tiga terdakwa dari total 9 terdakwa yang divonis.
Sidang Putusan Hukuman tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Fajar mengatakan menyatakan terdakwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Fajar dalam Sidang Putusan, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (27/2/2026).
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun," kata Fajar.
Kerry Angkat Suara
Tidak terima dengan hasil putusan, Kerry menyebutkan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pidana untuk dirinya. Dia mengatakan tidak akan menyerah dengan menempuh upaya hukum yang ada.
"Ya masih ada upaya hukum ya. Insya Allah mau ajuin banding," kata Kerry usai sidang, Jumat (27/2/2026).
Kerry mengaku bingung dengan hasil putusan pidananya. Dia mengatakan banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan sebagai pertimbangan persidangan.
"Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan. ya insyaallah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," tegasnya.
Putusan pidana Kerry
- Status: Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama (sesuai Dakwaan Primer).
- Vonis Pidana Pokok:
- Penjara: 15 tahun.
- Denda: Rp1 Miliar.
- Ketentuan Denda: Wajib dibayar dalam 1 bulan (dapat diperpanjang 1 bulan). Jika harta tidak cukup disita/dilelang, diganti pidana penjara selama 190 hari.
- Vonis Pidana Tambahan (Uang Pengganti):
- Wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854.
- Subsider Uang Pengganti: Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google




