Polda Metro Jaya berjanji menindak tegas debt collector atau mata elang (matel) yang meresahkan masyarakat. Polda Metro mengatakan tak ada toleransi terhadap aksi matel yang mengganggu keamanan.
"Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran Polres, jajaran Polda Metro Jaya, untuk memberikan tindakan tegas, tepat, dan terukur kepada matel ataupun debt collector yang mengganggu masyarakat, mengganggu situasi kamtibmas, merampas benda ataupun barang masyarakat yang bukan miliknya, bukan haknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Budi mengatakan sudah ada regulasi yang mengatur soal penagihan utang. Dia mengatakan aturan itu akan dikaji untuk memberikan efek kepada lembaga pembiayaan agar lebih tertib dalam penagihan.
"Kami sampaikan secara tegas, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi apabila itu mengganggu harta benda milik masyarakat yang dirampas secara paksa," tutur Budi.
Adapun aksi matel terbaru yang membuat resah yakni penusukan terhadap seorang advokat di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penusukan dilakukan matel saat hendak melakukan penarikan kendaraan secara paksa kepada korbannya yang advokat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (23/2) pukul 16.40 WIB. Korban dan istrinya yang hendak pergi untuk menjemput anaknya mendapati tiga orang pelaku di depan rumahnya.
(kuf/haf)





