Viral Soal Zakat, Kemenag Tegaskan Ajakan Menag Perluas Sedekah dan Infak, Bukan Tinggalkan Kewajiban

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan polemik yang muncul setelah potongan video pernyataan Menteri Agama viral di media sosial.

Kemenag menegaskan, ajakan Menteri Agama bukan untuk meninggalkan zakat, melainkan mendorong umat Islam agar tidak berhenti pada batas minimal kewajiban 2,5 persen dan memperluas kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, serta wakaf.

Nasaruddin Umar Menteri Agama sebelumnya menyampaikan gagasan tersebut dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026.

Dalam forum itu, Menag menekankan pentingnya optimalisasi filantropi Islam, khususnya bagi kalangan mampu (aghniya), agar potensi ekonomi umat bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan bersama.

Thobib Al Asyhar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag mengatakan narasi “meninggalkan zakat” muncul karena pernyataan Menag dipotong dan tidak disampaikan secara utuh.

“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak akan optimal. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Menurut dia, zakat tetap merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan. Namun, zakat seharusnya menjadi titik awal, bukan batas akhir kepedulian sosial umat.

“Zakat itu kewajiban yang sudah diatur. Tetapi semangat yang dicontohkan Rasulullah adalah memberi tanpa batas melalui sedekah. Jadi ini bukan soal meninggalkan zakat, melainkan melampaui standar minimal,” tegasnya.

Thobib menjelaskan, dalam paparannya Menag juga menyinggung dimensi kemanusiaan dalam filantropi Islam yang bersifat universal atau rahmatan lil ‘alamin.

Zakat memiliki ketentuan distribusi yang ketat kepada delapan golongan penerima (asnaf). Sementara instrumen lain seperti infak, sedekah, dan hibah memiliki fleksibilitas lebih luas.

“Zakat memiliki aturan asnaf yang rigid. Untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas, umat Islam perlu mengaktifkan instrumen lain seperti infak dan hibah. Ini memungkinkan bantuan diberikan tanpa melihat latar belakang agama, termasuk untuk membantu rumah ibadah yang terbengkalai atau masyarakat lintas iman yang membutuhkan,” jelas Thobib.

Dalam forum tersebut, Menag juga mengajak para ekonom syariah membangun ekosistem yang mendorong budaya kedermawanan lebih progresif.

Dia menyinggung perbandingan dengan instrumen keuangan modern yang mampu memberi imbal hasil 6 hingga 9 persen per tahun.

“Kalau untuk investasi dunia saja berani mengalokasikan dana cukup besar, seharusnya investasi akhirat tidak berhenti di angka 2,5 persen,” kata Thobib mengutip pesan Menag.

Kemenag pun mengimbau masyarakat agar memahami pernyataan Menteri Agama secara komprehensif dan tidak terjebak pada potongan video yang terlepas dari konteks.

“Zakat tetap wajib dan tidak berubah. Namun idealnya, zakat menjadi fondasi, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup kedermawanan yang tidak terbatas jumlahnya,” pungkas Thobib.(faz/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Lokasi ATM Mandiri Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 di Jakarta untuk THR
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
RI-Inggris Prioritaskan Proyek Konservasi Gajah Sumatera di Aceh
• 1 jam lalupantau.com
thumb
IHSG Sesi I Melemah 0,31 Persen ke 8.209
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Momen Ramadan, Warga Antusias Ikuti Program Hapus Tato Gratis di Jaksel
• 22 jam laludisway.id
thumb
Video: Kemendag Targetkan RI Jadi Simpul Perdagangan Dunia
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.