Jakarta, CNBC Indonesia - Penerimaan negara dari cukai rokok elektrik atau Rokok Elektrik (REL) naik 3,42% secara tahunan (year on year/YoY) pada Januari 2026.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan cukai REL pada Januari 2026 mencapai Rp 0,37 triliun. Angka ini naik 3,42% dibandingkan pada Januari 2025 sebesar Rp 0,19 triliun.
Kenaikan penerimaan tak bisa dilepaskan dari lonjakan produksi yang melesat 90% secara tahunan.
Penerimaan terbesar datang dari kelompok cair sistem terbuka disusul kemudian dengan cair sistem tertutup dan padat.
Sebagai catatan, sejak 1 Januari 2024, rokok elektrik resmi dikenakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sekaligus pajak rokok (piggyback taxes), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Produk ini berbasis cairan, padatan, atau bentuk lain yang dipanaskan menggunakan perangkat elektrik, berbeda dari rokok konvensional yang dibakar.