Disnaker Kudus Surati Perusahaan untuk Bayar THR Lebih Awal

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kudus: Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mulai menyurati berbagai perusahaan di Kota Kretek agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal. Pasalnya, tunjangan keagamaan itu diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat menyambut Idulfitri 1447 H. 

Kabid Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kudus, Agus Juanto, menyebut sejak 21 Februari 2026 sudah melakukan sosialisasi dan menyurati 180 perusahaan terkait pembayaran THR. Pihaknya pun akan terus bersurat kepada perusahaan lainnya. 

"Kami sudah melaksanakan sosialisasi terkait edaran THR ke perusahaan-perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR terhadap karyawan," kata Agus, Jumat, 27 Februari 2026. 

Ilustrasi THR. Foto: noslip.id

Dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, tertulis himbauan agar perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal, meski secara aturan THR maksimal disalurkan pada H-7 lebaran. 

"Di surat itu kami sampaikan agar pembayaran lebih awal karena untuk kebutuhan karyawan. Di grub HRD Kudus juga kami sampaikan agar membayar THR di awal. Tapi kadang ada perusahaan yang (pencairan THR) harus menunggu sesuai penjadwalan dari bank," kata Agus. 

Pihaknya pun akan mendirikan posko aduan THR di kantor dinasnya untuk mengakomodir berbagai aduan maupun pelaporan terkait tunjangan keagamaan tersebut. 

"Kami nanti juga ada Posko Aduan THR di dinas, tapi kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Nanti kan serentak di seluruh Indonesia, nunggu surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja," beber Agus. 

Baca Juga :

Anggaran THR ASN Kota Malang 2026 Tembus Rp42,6 Miliar
Dalam SE yang disampaikan ke perusahaan, tercatat jika berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan diberikan kepada   Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 

Kemudian bagi pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Terkait besaran THR bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12  bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah dan pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12  bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ChompChomp Raih Penghargaan di Indonesia Top Achievement of the Year 2026
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Setelah Eropa dan Amerika, Rasa Bhayangkara Nusantara Jangkau Timur Tengah
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
PSBS Waspadai PSIM, Marian Mihail: Tim dalam Situasi Sulit, Harus Maksimal untuk Bertahan di BRI Super League
• 14 jam lalubola.com
thumb
Kasus ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Minta DPR Panggil Penyidik dan Jaksa
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Cerita Turis AS di Bali 2 Kali Kena Banjir: Rumah Sewaan-Kendaraan Terendam
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.