Kerry Adrianto juga dihukum denda dan diharuskan untuk membayar ganti rugi.
IDXChannel—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk pemilik PT Navigator Khatulistiwa sekaligus putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Hakim menyatakan Kerry terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Kerry juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, putra Riza Chalid ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854, atau Rp2,90 triliun, subsider lima tahun kurungan badan.
Adapun keadaan yang memberatkan putusan ini, kata hakim, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara itu, yang meringankan adalah bahwa Kerry belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Sebagai tambahan informasi, hukuman untuk Kerry ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun).
Nasib Dua Terdakwa Lainnya, Hukum Penjara Belasan TahunDua terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Dimas Werhaspati adalah Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, sedangkan Gading Ramadhan Joedo adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gading Ramadhan Joedo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Dimas juga dijatuhi hukuman tersebut. Selain itu, keduanya juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan. Hukuman atas keduanya ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 16 tahun.
(Nadya Kurnia)




