KOMPAS.TV - Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) Indonesia yang didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa, dituntut hukuman mati.
Namun, ancaman hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan kembali menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keadilan dan penegakan hukum dalam perkara kasus narkotika di Indonesia, terutama dalam KUHP baru.
Untuk membahas hal tersebut, simak dialog KompasTV bersama Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, serta pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.
Baca Juga: Polemik Tuntutan Mati ABK Soal Dugaan Penyelundupan Narkoba, Eks Kapuspenkum Kejagung: Sesuai UU!
#abk #hukumanmati #narkoba #fandiramadhan #dpr
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- dpr
- abk
- hukuman mati abk
- narkoba





