Makassar: Jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) masih melakukan penyelidikan terkait kasus kematian anggota Polisi muda Bripda Dirja Pratama. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa dari delapan saksi yang diperiksa oleh Bid Propam Polda Sulawesi Selatan, ada dua yang terancam terkena sanksi etik.
"Dari delapan orang tersangka, yang diperiksa, kami belum mendapatkan bukti secara langsung mereka terlibat dalam kasus pembunuhan. Namun kami mendalami ada dua orang yang kita juga atau kita kenakan dalam proses disipin maupun kode etik," kata Djuhandhani, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 27 Februari 2026.
Sejumlah keluarga korban anggota Polri inisial Bripda DP yang diduga mengalami kekerasan oleh seniornya hingga meninggal dunia masih menunggu hasil pemeriksaan di area Biddokkes Rumah Sakit Bayangkara Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 22 Februari 2026. ANTARA
Djuhandhani mengungkapkan, dua polisi yang terancam sanksi etik dan disiplin tersebut masing-masing Bripda MF dan Bripda MA. Keduanya diduga mengetahui kejadian tersebut, namun tidak melaporkan.
"Kami melihat salah satu atas nama Bripda MF itu membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui kejadian itu," jelasnya.
Sementara, Bripda MA tidak melaporkan kejadian yang sebenarnya sejak awal meskipun melihat korban Bripda Dirja Pratama dianiaya oleh Bripda P hingga tewas.
"Kemudian kami mendapatkan keterangan bahwa ada salah satu anggota yang melihat kejadian itu tapi tidak melaporkan. Sehingga anggota itu kita kenakan dalam proses kode etik ataupun disiplin," ujarnya.
Baca Juga :
Kapolda Sulsel Beberkan Motif Penganiayaan Bripda Dirja: Soal Loyalitas"Kenapa ada yang kita kenakan disiplin atau kode etik, karena tidak diatur dalam KUHP (baru)," jelasnya.
Ia memastikan, dalam kasus kematian anggota Polisi muda Bripda Dirja Pratama adalah murni penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda P, dengan cara dicekik dan dianiaya hingga tewas.
"Yang jelas perbuatan yang dilakukan Bripda P itu adalah perbuatan sendiri, dilakukan dengan cara mencekik pakai tangan sambil dipukuli, sehingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal," jelas dia.




