Pemkot Surabaya Mulai Buka Posko Aduan THR untuk Pekerja

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mulai membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.

Hebi Djuniantoro Kepala Disperinaker Kota Surabaya mengatakan, posko pengaduan mulai dibuka kemarin, Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026). Tujuannya sebagai wadah aduan, dan sarana konsultasi juga sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha.

Dia menjelaskan ada dua tahap layanan posko. Untuk awal, posko akan fokus pada sosialisasi mengenai tata cara perhitungan dan aturan THR.

Selanjutnya memasuki H-14 sampai H-7 Lebaran, posko akan mulai fokus pada penanganan pengaduan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

“Harapannya, jika ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit dulu di internal perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian bisa melaporkan ke posko. Tentunya,kami siapkan mediator untuk memfasilitasi. Apabila tetap tidak ada titik temu, kami akan laporkan ke tingkat Provinsi Jatim untuk diserahkan kepada pengawas ketenagakerjaan,” ujar Hebi, Jumat.

Konsultasi atau melapor bisa lewat offline di Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 pada operasional jam kerja 08.00 – 15.00 WIB.

Sementara secara online, bisa dengan mengakses laman https://s.id/pengaduanTHR atau menghubungi nomor WhatsApp 0857-4306-9019.

“Selain membuka layanan offline di kantor pusat, Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan perdagangan besar untuk menyediakan posko mandiri untuk memudahkan akses bagi para buruh di wilayah tersebut,” terangnya.

Pekerja yang melapor, wajib membawa identitas diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti pendukung yang kuat.

Adapun sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum hari raya.

“Kami mengikuti arahan Kemenaker dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Petugas kami akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja tersampaikan tepat waktu,” tambahnya.

Perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya juga diimbau melapor melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (lta/bil/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Heboh! Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di Pantai Ketewel Bali
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Anak Riza Chalid Ajukan Banding
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
BNI (BBNI) Umumkan Pemenang Tahap II Rejeki wondr, Hadiah Mercedes-Benz hingga Ratusan Motor
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Cuti Bersama Nyepi 2026 Tanggal Berapa? Ini Ketentuan SKB 3 Menteri
• 13 jam laludetik.com
thumb
DPR Minta Impor Pikap India Dihentikan Total
• 9 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.