Pengemudi Calya Lawan Arus di Jakpus Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polisi mengamankan Hafiz Mahendra, pengemudi mobil Toyota Calya yang menabrak sejumlah pengendara motor dan mobil serta melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi menetapkan Hafiz sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pemalsuan pelat nomor.

"Pengemudi sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam termasuk identitas dari pelat nomor tanda kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (27/2).

Saat ini Hafiz telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kata dia, penyidik saat ini juga masih mendalami motif Hafiz membawa sajam di dalam mobilnya tersebut.

Baca Juga :
Kronologi Pengemudi Ugal-ugalan di Gunung Sahari, Mengaku Baru Tiba di Jakarta

"Apakah senjata tajam itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan lain, ini masih didalami," tutup Budi Hermanto.

Atas kepemilikan sajam dan pemalsuan pelat nomor itu, Hafiz dijerat Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 391 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Baca Juga :
Ugal-ugalan di Gunung Sahari, Polisi Temukan Pelat Palsu hingga Sajam di Mobil Pelaku


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Mendag: Trade Expo Indonesia 2026 Genjot Ekspor Indonesia
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polemik Penyadapan Pinus di Gunung Ciremai, BTNGC: Ilegal, Tak Punya Dasar Hukum
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Ditanya akankah China Bantu Iran Jika AS Lancarkan Serangan? Ini Jawaban Beijing
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wamendagri Sentil Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Kaltim: Efisiensi Jangan Sekadar Slogan
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.