Bisnis.com, KUNINGAN- Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) menegaskan aktivitas penyadapan getah pinus yang terjadi di kawasan konservasi Gunung Ciremai saat ini berstatus ilegal. Penegasan itu disampaikan Kepala BTNGC, Toni Anwar, menyusul polemik panjang terkait pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di zona taman nasional.
“Kami tegaskan, sampai saat ini belum ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani. Artinya, aktivitas penyadapan yang terjadi belum memiliki dasar legal formal,” kata Toni dalam keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).
Menurut Toni, kawasan Gunung Ciremai merupakan hutan negara dengan fungsi konservasi yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Status tersebut membuat setiap bentuk pemanfaatan kawasan harus mengacu pada regulasi konservasi, bukan lagi aturan hutan produksi seperti sebelum 2004.
Ia menjelaskan, tegakan pinus di Gunung Ciremai memang ditanam pada periode 1978–2002 saat kawasan itu masih berstatus hutan produksi yang dikelola Perum Perhutani. Pada masa tersebut, getah pinus dipungut sebagai komoditas hasil hutan.
Namun, sejak perubahan fungsi menjadi taman nasional pada 2004, pendekatan pengelolaan kawasan berubah secara fundamental.
Baca Juga
- Purbaya Tetapkan Ekspor Getah Pinus Kena Bea Keluar, Tarif Biji Kakao Turun
- Taman Nasional Gunung Ciremai Jadi Arena Bisnis Getah Pohon Pinus
- Jalur Pendakian Gunung Ciremai Ditutup pada 20 Februari hingga 20 Maret 2026
“Perubahan status kawasan menjadi konservasi membawa konsekuensi hukum. Norma yang digunakan adalah Undang-Undang Konservasi, sehingga prinsip perlindungan ekosistem menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Toni menyebutkan, peluang pemanfaatan HHBK di kawasan konservasi mulai terbuka setelah terbitnya regulasi kemitraan konservasi pada 2018. Aturan tersebut memberi ruang kepada masyarakat sekitar kawasan untuk mengajukan kerja sama melalui skema kemitraan, termasuk pemanfaatan tradisional di zona tertentu.
Menindaklanjuti ketentuan itu, BTNGC melakukan review zonasi pada 2022 dan menetapkan zona tradisional seluas sekitar 1.808 hektare. Langkah tersebut diambil untuk mengakomodasi pengajuan pemanfaatan tradisional dari masyarakat sekitar.
Tercatat ada 38 proposal kerja sama yang diajukan Kelompok Tani Hutan (KTH). Dari hasil verifikasi administrasi dan lapangan, sebanyak 25 KTH dinilai dapat diproses lebih lanjut untuk dipertimbangkan sebagai mitra. Rinciannya, 19 KTH tergabung dalam Paguyuban Silihwangi Majakuning dan enam KTH tergabung dalam LPP PWNU Jawa Barat.
Sementara itu, dari total 1.808 hektare zona tradisional, sekitar 608 hektare direkomendasikan sebagai calon areal yang dapat dipertimbangkan untuk pemungutan getah pinus, berdasarkan hasil verifikasi objek.
Namun, Toni menegaskan seluruh proses tersebut masih berada pada tahap administrasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Hingga kini, PKS sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan belum diteken.
“Kami sudah melakukan verifikasi subjek dan objek, penandaan batas zonasi, serta melaporkan hasilnya kepada Dirjen KSDAE. Tetapi selama PKS belum ditandatangani, tidak ada dasar legal untuk penyadapan,” katanya.
Ia mengakui di lapangan sudah ditemukan aktivitas penyadapan yang berlangsung cukup lama dan memicu pro-kontra di masyarakat. BTNGC, lanjutnya, tidak pernah mengeluarkan perintah maupun persetujuan terhadap kegiatan tersebut.
BTNGC juga telah melakukan konsultasi dan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, termasuk menyampaikan pembaruan data subjek dan objek calon mitra kerja sama.
Selain itu, pada Februari 2025, pejabat Kementerian Kehutanan bersama Direktorat Konservasi Kawasan melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung kondisi kawasan dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan menyampaikan keprihatinan terhadap potensi dampak ekologis dari aktivitas penyadapan yang sudah berjalan. Kekhawatiran juga muncul terkait kemungkinan konflik sosial jika polemik tidak segera diselesaikan.
Toni menegaskan, BTNGC dalam pengelolaan kawasan akan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, regulasi, serta kajian ilmiah. Terlebih, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Konservasi, kebijakan pemanfaatan di kawasan konservasi akan semakin ketat.
“Komitmen kami jelas, menjaga kelestarian kawasan Gunung Ciremai sebagai sistem penyangga kehidupan. Setiap pemanfaatan harus sesuai aturan dan tidak boleh mengorbankan fungsi konservasi,” ujar Toni.
Ia menambahkan, keputusan akhir terkait kebijakan pemungutan HHBK getah pinus di kawasan taman nasional akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Hingga ada keputusan resmi, BTNGC menegaskan aktivitas penyadapan yang berlangsung saat ini tidak memiliki legalitas.





