Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kejahatan perdagangan bayi yang baru saja diungkap Bareskrim Polri.
Arifah menyebut praktik tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Anak bukan komoditas. Mereka berhak hidup, diasuh, dan dilindungi. Kami mengapresiasi Direktorat PPA dan PPO Bareskrim atas pengembangan kasus penculikan anak yang mengarah pada pengungkapan jaringan ini,” ujar Arifah, dalam keterangan yang dikutip, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil pendalaman, aparat mengamankan 12 tersangka. Delapan di antaranya diduga berperan sebagai perantara, sementara empat lainnya adalah orang tua biologis. Jaringan ini diketahui beroperasi lintas provinsi.
“Ini jaringan terorganisir yang memanfaatkan kerentanan keluarga. Penegakan hukum harus maksimal agar tidak ada ruang bagi praktik serupa,” tegas Arifah.
Ia memastikan KemenPPPA terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk memastikan pemenuhan hak anak sekaligus mencegah kasus serupa terulang.
Menurutnya, faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama kasus jual beli bayi. Karena itu, intervensi lintas sektor mulai dari bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi keluarga, hingga dukungan pendidikan bagi anak harus diperkuat.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas wilayah.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari penculikan balita Bilqis di Makassar.
“Jika kita ingat, ini berawal dari kasus bayi Bilqis. Dari situ, jaringan jual beli bayi berhasil diidentifikasi,” jelas Nunung dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Dalam prosesnya, Bareskrim bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror. Jaringan tersebut beroperasi di sejumlah daerah seperti Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.
Dirtipid PPA dan PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa para tersangka terbagi dalam dua klaster: delapan perantara dan empat orang tua.
Nama-nama tersangka yang masuk kelompok perantara yaitu NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F. Sedangkan kelompok orang tua meliputi CPS, DRH, IP, dan REP.
Editor: Redaktur TVRINews





