Polresta Banyumas Sita 9 Kg Bahan Peledak, Dua Pemuda Diringkus

mediaindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAJARAN Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan peredaran bahan peledak ilegal seberat 9 kilogram (kg) dalam Operasi Pekat Candi (OPC) 2026. Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (25/2) dini hari tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial SP, 18, dan RH, 23, yang diduga kuat terlibat dalam peracikan sekaligus distribusi petasan secara ilegal.

Langkah Preventif Keamanan Ramadan
Kapolresta menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mengingat risiko tinggi yang ditimbulkan oleh bahan peledak.

Baca juga : Polresta Banyumas Sita 9 Kg Bahan Peledak, Dua Pemuda Ditangkap

“Ini merupakan langkah tegas kami untuk menekan peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” tegas Petrus, Jumat (27/2).

Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya:

  •     9 kg bahan petasan siap edar.
  •     1 unit sepeda motor operasional.
  •     2 unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Imbauan dan Sanksi Hukum
Petrus mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali meracik atau menyimpan bahan petasan secara mandiri. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan nyawa.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya, minuman keras (miras) ilegal, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah selama Ramadan.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran bahan peledak tanpa hak. (LD/P-2)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Danantara Siapkan Fase Optimalisasi Garuda Indonesia pada 2026
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Calvin Verdonk Bantu Lille Lolos ke Babak 16 Besar Liga Eropa
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
OJK: Suku Bunga Kredit Sudah Turun ke Kisaran 8%
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Pigai Jawab Tantangan Uceng Debat Masalah HAM: Saya Benar-benar Mau Ajari Anda Soal HAM Agar Paham!
• 21 jam laludisway.id
thumb
RI Jalin Kerja Sama dengan India Kembangkan Mineral Kritis dan Industri Baja
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.