REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- LBH Pro Ummat mengungkapkan pondok pesantren (ponpes) milik oknum pimpinan yang ditengarai melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah santriwati diduga tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu, latar belakang sang pemimpin disebut tidak pernah mengenyam pendidikan di pesantren.
Kuasa hukum orang tua korban Rangga Suria Danuningrat mengatakan oknum pimpinan pesantren yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual kepada santriwati diketahui bukan lulusan pesantren. Bahkan, ia mendapatkan informasi jika yang bersangkutan dahulu merupakan seorang preman.
Baca Juga
Polisi: Tak Ada Ibu dan Anak, Hanya Sopir dan Kekasihnya di Mobil Cayla Ugal-ugalan
Ada Rencana Penggulingan Pemerintahan PM Malaysia Anwar Ibrahim, Keluarga Terkemuka Diduga Terlibat
Mendiktisaintek Dorong Kampus Bangun Layanan Psikologis
"Menurut warga sekitar dia itu memang preman. Tiba tiba hilang tiga tahun datang udah jadi dai," ucap dia saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).
Kehadirannya saat awal-awal, ia mengatakan sempat diterima oleh masyarakat setempat. Bahkan, mereka mendukung dengan menyediakan tanah wakaf untuk membuat pondok pesantren.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Awalnya warga urunan sampai Rp 12 juta lalu ngajuin ke Arab dapat Rp 500 juta. Itu berkembang dan banyak santri mendaftar. Terus meningkat banyak bantuan dari mana mana," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)