Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Amerika Serikat (AS) menerapkan tarif bea masuk di kisaran 85,99% hingga tertinggi 143,30% untuk produk panel surya asal Indonesia.
Dalam situs resmi Departemen Perdagangan AS, dikutip Jumat (27/2/2026), pemerintah setempat telah memutuskan pengenaan tarif setelah investigasi terhadap berbagai produk yang masuk seperti sel fotovoltaik silikon kristal dari India, Indonesia dan Laos.
Adapun, eksportir Indonesia yang dikenakan tarif tertinggi 143,30% kepada PT Blue Sky Solar Indonesia. Kemudian, tarif kepada PT REC Energi Matahari Indonesia sebesar 85,99%, dan produsen lainnya 104,38%.
Departemen Perdagangan AS mencatat produk panel surya asal Indonesia terus masuk ke pasar domestik AS sejak 2022. Adapun, pada 2022, volume impor dari Indonesia mencapai 499,11 watt senilai US$177,53 juta.
Kemudian, pada 2023, volume impor panel surya mencapai 521,85 watt senilai US$171,9 juta dan meningkat hingga 1,8 miliar watt pada 2024 dengan nilai impor US$415 juta.
Pemerintah AS akan memberlakukan tarif untuk panel surya ini mulai 6 Juli 2026 setelah dilakukan investigasi antidumping bersamaan terhadap sel surya dari India, Indonesia, dan Laos.
Baca Juga
- Raksasa Panel Surya China Rontok, Kelebihan Suplai Jadi Momok
- SUN Energy Gencar Kejar Proyek Panel Surya di Luar Negeri
- Kantor Perwakilan Dagang AS Beberkan Sejumlah Negara Telah Capai Kesepakatan Tarif
Sementara itu, eksportir dari India dikenakan tarif 125,87% untuk Mundra Solar Energy Limited, dan berlaku untuk seluruh produsen dari negara tersebut.
Di sisi lain, impor panel surya dari Laos dikenakan tarif rendah yakni 80,67% dan berlaku untuk seluruh produsen lokal.
Dalam hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa tudingan praktik dumping produk panel surya Indonesia tersebut diakibatkan adanya transhipment dan proses labelling di Indonesia, padahal produksinya bukan di dalam negeri.
Produk TranshipmentWakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah menilai tarif tersebut tidak sesuai dengan Agreement Reciprocal Trade (ART) yang disepakati AS dan Indonesia, untuk itu telah dilakukan pengecekan lebih lanjut.
"Saya juga sudah melakukan pengecekan untuk yang kena tarif yang tidak sesuai dengan ART. Ya ternyata itu hanya transhipment itu labeling di Indonesia," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (27/2/2026).
Untuk itu, dia menegaskan bahwa direktur jenderal energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) akan melakukan pendalaman kembali terkait produksi solar panel dalam negeri.
"Jadi mana yang labeling, yang prinsipnya transhipment, dan juga mana yang full manufacturing dalam negeri. Itu justru ini kita perjuangkan sesuai dengan tarif yang diatur di dalam ART," tuturnya.
Namun, dia tak memungkiri adanya potensi pengenaan tarif 15% setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.
"Ya kalau memang 15%, ya maksimal 15%. Jangan lebih dari 15%," pungkasnya.





