FAJAR, MAKASSAR — Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak hanya mengatur tarif resiprokal. Pemerintah memberikan kemudahan bagi produk AS masuk ke tanah air.
Indonesia kembali menunjukkan kedudukannya yang inferior di hadapan negeri paman sam dalam dunia perdagangan internasional. Dalam perjanjian yang telah diteken baru-baru ini, Indonesia memberikan keleluasaan bagi produk AS masuk tanpa harus memiliki label halal.
Pasar bebas ini memang mendongkrak persaingan dagang dan peredaran produk berkualitas, namun dinilai tidak peka terhadap konsumen mayoritas di Indonesia yang merupakan umat beragama Islam.
Di satu sisi, tanpa mengesampingkan unsur keyakinan, dalam dunia perdagangan ini akan memicu pasar bebas dan impor produk luar negeri yang semakin membludak ke Indonesia. Produk lokal akan terancam jika kalah bermutu.
Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Makassar Sutardjo Tui mengatakan, dirinya lebih aware terhadap dampak lain ketimbang sekadar persoalan label halal dari perjanjian tersebut. Menurut ia, bagi konsumen cerdas jika tidak ada label halal dan ia meyakini itu tidak layak konsumsi, maka tidak akan dibelinya.
“Kalau konsumen percaya produk itu halal, maka dia akan membelinya. Kalau tidak percaya, maka tidak dibeli. Karena itu, setiap produk makanan dan minuman seharusnya mencantumkan bahan-bahan yang digunakan, termasuk komposisinya. Misalnya gula sekian persen, bahan tertentu sekian persen, dan seterusnya. Campuran dan kandungan kimianya sudah tercantum,” ujar Sutardjo, Kamis, 26 Februari.
Sutardjo justru mengulas pada sisi perlindungan konsumen dan produsen dalam negeri. Jika semua produk dari luar memiliki previleg dengan kemudahan impor, maka produk lokal akan mendapatkan saingan yang super ketat. Kebijakan ini kontradiktif dengan upaya pemerintah yang ingin mendorong agar produk lokal untuk diekspor.
“Untuk sementara, menurut saya perlu dipertimbangkan bagaimana melindungi produksi dalam negeri agar tidak kalah dengan produksi luar, misalnya dari Amerika. Walaupun sebenarnya saya pribadi lebih suka pasar bebas. Tinggal bagaimana pemerintah berpihak pada produk lokal,” ungkap Mantan Bankir ini.
Ia khawatir jika kebijakan ini justru jadi penanda bahwa lingkup pemerintah yang akan masif menggunakan produk luar negeri, meskipun produk serupa juga diproduksi oleh UMKM dalam negeri. Ia menyebut harus ada komitmen pemerintah untuk mengutamakan produk dalam negeri, khususnya jika produk tersebut tersedia dan diproduksi oleh UMKM.
“Di sisi lain, dengan adanya perjanjian pasar bebas, pemerintah harus bisa menjamin bahwa produk lokal tetap diutamakan. Kalau standar kualitas berbeda, maka yang perlu dilakukan adalah memperkuat kualitas produk lokal, selain melalui regulasi yang memudahkan,” bebernya.
Regulasi yang dimaksudkan juga harus disertai sanksi. Kata Sutardjo, regulasi yang dibuat pemerintah selama ini hanya imbauan untuk menggunakan produk lokal. Misalnya dalam setiap pengeluaran anggaran, harus tercantum kewajiban menggunakan produk lokal atau UMKM. “Jika melanggar, harus ada sanksinya. Kalau tidak ada sanksi, aturan hanya menjadi formalitas,” tambahnya.
Dalam tender-tender, misalnya pengadaan makanan dan minuman, seharusnya dicantumkan keharusan menggunakan produk UMKM dan memenuhi ketentuan tertentu. Setiap aturan harus diikuti sanksi yang jelas.
Untuk sektor swasta, tentu tidak bisa dipaksa sepenuhnya. Konsumen bebas membeli apa yang mereka mau. Terkait halal dan haram, ada peran majelis ulama dan para ustaz untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap produk yang tidak memiliki label halal.
“Namun pada akhirnya, faktor utama tetap harga dan kualitas. Jika produk luar negeri lebih murah dan kualitasnya lebih baik, masyarakat akan cenderung memilih produk tersebut. Ini menjadi tantangan bagi produk dalam negeri,” tukasnya.
Perjanjian pasar bebas bukan berarti Indonesia lemah. Justru ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan daya saing. Sutardjo menegaskan bahwa globalisasi tidak bisa dihindari. Jika pemerintah melarang produk negara lain, mereka juga bisa melakukan pembalasan.
Oleh karena itu, pemerintah harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, kualitas produsen, dan mutu produk. Banyak program pelatihan yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas, dan itu harus dijalankan dengan baik.
“Kita tidak boleh stagnan. Sejak dulu seharusnya kita sudah berubah agar ada kemajuan. Pengusaha nasional tidak boleh menjadi pecundang. Mereka harus maju dan mampu bersaing,” tegasnya.(uca)





