Pantau - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyelidiki kasus dugaan eksploitasi seksual dengan terlapor warga negara Selandia Baru berinisial RMS yang memiliki sebuah hotel di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati membenarkan adanya penanganan hukum lanjutan ke tahap penyelidikan atas laporan tersebut.
Ni Made Pujawati menyatakan, "Iya, laporannya sudah masuk penyelidikan," katanya.
Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil telaah atas dugaan eksploitasi seksual yang dilaporkan tiga warga lokal terduga korban pada Kamis 29 Januari.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyelidikan, kepolisian mengundang para pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.
Korban Didampingi BKBH UnramPara korban melaporkan persoalan hukum ini ke Polda NTB dengan pendampingan Bantuan Hukum BKBH Universitas Mataram.
Ketua BKBH Unram Joko Jumadi membenarkan pihaknya memberikan pendampingan terhadap para terduga korban.
Joko Jumadi menyatakan, "Dalam laporan kami lampirkan bukti chat korban dan terduga pelaku, foto, video, dan ada saksi juga," ujarnya.
Pendampingan hukum tersebut berangkat dari aduan para korban yang datang dan menceritakan perbuatan terlapor.
Dari tiga terduga korban, salah seorang di antaranya pria dan mereka diajak masuk dalam fantasi seksual terlapor.
Salah seorang korban perempuan mengaku telah lama mengenal terlapor dan sempat diajak menikah sebelum akhirnya mengajak dua rekannya bertemu dengan terlapor karena menganggap hubungan tersebut serius.
Saat pertemuan, terlapor diduga memaksa para korban untuk berhubungan badan secara bersama-sama dan istri terlapor disebut ikut dalam fantasi seksual tersebut.
Dugaan Peristiwa Terjadi Juli dan September 2025Joko Jumadi menyebut peristiwa yang terjadi pada medio Juli dan September 2025 itu didokumentasikan oleh terlapor dan pihaknya telah mengantongi bukti dalam bentuk video.
Ia menyatakan, "Jadi, pelaku punya fantasi ketika melihat orang atau pasangan orang, dia ingin melakukan persetubuhan. Dia pelaku punya istri, istrinya juga begitu," kata Joko.
Polda NTB kini mendalami laporan tersebut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan eksploitasi seksual tersebut.



