Ketua Banggar Sebut MBG Masuk Dalam Postur Dana Pendidikan APBN

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang masuk dalam postur dana pendidikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Said menyebut pemerintah era Prabowo Subianto memang mengajukan dana pendidikan sesuai mandat konstitusi, yakni 20 persen dari belanja negara. 

BACA JUGA: Jadi Saksi dalam Sidang, Karen Agustiawan Tegaskan Pengadaan LNG Tak Pakai APBN

"Sejak Presiden Prabowo memimpin pemerintahan, dan mengajukan APBN tahun 2025 dan 2026, anggaran pendidikan sesuai dengan mandat konstitusi, yakni 20 persen dari belanja negara," kata dia melalui layanan pesan, Jumat (27/2).

Said mengatakan alokasi anggaran pendidikan pada APBN 2025 sebesar Rp 724,2 triliun dan naik menjadi Rp 769 triliun saat 2026.

BACA JUGA: Banggar DPR Desak Agrinas Batalkan Impor Pikap India, Pakai APBN Harus Untungkan Industri Lokal

Legislator fraksi PDI Perjuangan itu menyebutkan anggaran MBG pada 2025 dan 2026 masuk di postur dana pendidikan yang disertai peningkatan nilai. 

"Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi anggaran pendidikan itu termasuk anggaran MBG di dalamnya, tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun dan 2026 sebesar Rp268 triliun," ujarnya.

BACA JUGA: Ada Apa, Nih? Kok, PDIP Terbitkan Surat soal MBG Seperti Ini?

Said lantas memerinci penggunaan anggaran 2026 sebesar Rp 268 triliun oleh Badan Bergizi Nasional (BGN) sebagai pengelola MBG.

Sebanyak Rp 12,4 triliun dari Rp268 triliun dipakai untuk kepentingan manajemen program dan Rp 223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan.

"Sebesar Rp 223,5 triliun diantaranya untuk fungsi pendidikan," ujarnya.

Said mengatakan langkah memasukkan MBG ke postur dana pendidikan menjadi keputusan politik antara DPR serta pemerintah.

"Jadi, pada 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan," lanjut dia.

Said mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan soal langkah meletakkan anggaran MBG ke postur dana pendidikan sudah sesuai ketentuan.

"Ya, yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi UU APBN," kata dia.

Said menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK terkait masuknya anggaran MBG dalam postur dana pendidikan.

"Apakah dasar ini sah, tentu hanya MK yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak, tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu," ujar dia. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Sebut Strategi Pemerintah Biayai MBG Layak Diapresiasi, Ini Alasannya


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menjernihkan Tata Kelola dan Anggaran MBG
• 5 jam laludetik.com
thumb
Eks Dirut PPN Divonis 9 Tahun Penjara, Koruptor Migas Tumbang di Tangan Kejaksaan!
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Barang Ini Kena Tarif 104% - Konflik As-Iran Bisa "Makan Korban"
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Arab Saudi Rilis Panduan Umrah dan Ziarah dengan 16 Bahasa, Termasuk Indonesia
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Hari Ini Sebagian Besar Jatim Berpotensi Hujan Mulai Ringan hingga Deras, Cek Wilayahnya
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.