JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Apparel Tim Nasional (Timnas) Indonesia, PT Ritel Jaya Abadi atau Erspo digugat oleh Produsen yang bernama PT Grand Best Indonesia (GBI) karena tunggakan utang sebanyak Rp2,2 Miliar.
GBI sendiri merupakan jasa produsen yang bergerak di bidang garmen dan pakaian olahraga (sportswear), seperti kaos, jaket, dan celana.
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungkan Federasi Panjat Tebing, Menpora: Langsung Black List!
BACA JUGA:Pelarian Bandar Sabu 'Ko Erwin' Berakhir, Ditangkap di Laut saat Mau Kabur ke Malaysia
Saat itu, Erspo menjalin kerja sama dengan GBI ketika skuad besutan John Herdman berjuang di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Namun, ketika Rizky Ridho dan kolega gagal melaju kefase selanjutnya. Erspo mulai tidak bertanggung dengan kerja sama yang telah dijalin dengan GBI.
Penunggakan itu dilakukan Erspo dari satu tahun lalu atau sejak 2025. Dari situlah GBI mulai merugi hingga mencapai miliaran rupiah.
"Sementara kalau kita melihat boomingnya Timnas kala itu dengan jersey yang begitu banyak diperlukan sama konsumen dalam hal ini adalah pecinta sepak bola, kepada GBI ini dengan angkaitu hanya sekitar 2,2 miliar saja," jelas Kuasa hukum Ismawan & Co Indonesia Law Firm (MICO Indonesia Law Firm), Ricky Margono di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Febuari 2026.
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Madrasah PPG Belum Cair Kenapa? Cek Penjelasan Kemenag
Margono mengatakan bahwa jumlah tersebut dinilai sangat sedikit dibandingkan dengan harga keuntungan yang mereka dapat dari menjualnya ke masyarakat Indonesia.
"Biaya produksi pun sangat murah sebetulnya, tapi mereka menjual dengan angka yang bombastis. Nah dengan kaya begitu seharusnya sudah bisa tertutup semuanya," ungkap dia.
Meski Erspo telah meraup keuntungan yang besar, namun mereka tidak memiliki itikad baik terhadap GBI.
Untuk itu, GBI mengambil sikap tegas dengan mengambil langkah hukum Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat dan sudah melangsungkan sidang pertama pada Kami, 19 Febuari 2026. Namun, Erspo menampikan panggilan itu.
Kendati demikian, GBI menggelar kembali sidang gugatan PKPU di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Febuari 2026 pagi WIB.
BACA JUGA:Tampang Ko Erwin Setiba di Bandara Soetta, Bandar Narkoba yang Suap AKBP Didik RP1 M
- 1
- 2
- »





