Setidaknya empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara terjerat sanksi denda dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan alias Satgas PKH, termasuk PT Karya Wijaya yang terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Ini berdasarkan catatan lembaga non-pemerintah di bidang lingkungan Jaringan Advokasi Tambang alias Jatam.
PT Karya Wijaya yag beroperasi di Pulau Gebe didenda lebih dari Rp500 miliar; PT Trimega Bangun Persada di Pulau Obi didenda sekitar Rp772 miliar; PT Halmahera Sukses Mineral di Halmahera Tengah didenda sekitar Rp2,27 triliun; dan PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur didenda lebih dari Rp4,32 triliun.
Keempat korporasi tersebut diduga menjalankan aktivitas pertambangan nikel di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pengenaan denda administratif ini merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391 Tahun 2025 yang mengatur tarif denda atas pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan.
Pengenaan sanksi administratif berupa denda ini menuai polemik. Jatam menyatakan PPKH bukan sekadar persyaratan administratif, tapi instrumen hukum yang menentukan boleh tidaknya suatu kawasan hutan digunakan untuk kepentingan non-kehutanan. Tidak memiliki PPKH adalah pelanggaran pidana.
Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan hanya dapat dilakukan dengan izin pemerintah. "Jika tanpa PPKH, maka konsekuensinya jelas: setiap aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan yang dilakukan tanpa PPKH sudah sejak awal merupakan perbuatan melawan hukum," tulis Jatam dalam laporan tertulis, awal Februari lalu.
Dengan tidak adanya PPKH maka tidak pernah lahir hubungan hukum yang sah antara negara dan pelaku usaha. "Karena itu, aktivitas tersebut tidak berada dalam rezim hukum administrasi, melainkan langsung masuk ke wilayah hukum pidana," tulis Jatam.
Lalu mengapa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH berkutat pada denda administratif?
Dihubungi Katadata, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, terdapat tiga kewenangan Satgas dalam penertiban kawasan hutan. Pertama, penguasaan kembali kawasan hutan. Ini diterapkan untuk kawasan yang digunakan tanpa izin atau ilegal.
Kedua, rekomendasi pencabutan perizinan perusahaan. Rekomendasi akan dikeluarkan terhadap perusahaan yang kegiatannya melanggar dokumen-dokumen perizinan.
"Bila dalam pengelolaan yang illegal itu mendatangkan manfaat kepada perusahaan itu secara illegal, maka kewenangan kedua juga yaitu melakukan penagihan denda administratif," kata dia.
Ketiga, pemulihan aset di kawasan hutan.
Namun, Satgas bisa mengkoordinasikan dengan penegak hukum -- yang juga berada dalam Satgas -- untuk pemrosesan pidana bila ditemukan bukti perbuatan pidana.
"Jadi kalau kami menemukan bukti dalam penertiban itu ada perbuatan pidana misalnya alih fungsi kawasan hutan, alih fungsi daerah aliran sungai, terjadinya pencemaran, terjadinya kerusakan lingkungan, menimbulkan korban, itu kan sudah perbuatan pidana. Maka ini harus dilakukan proses penegakan hukum pro justisya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata dia.
Tapi, dia tak memerinci ketika ditanya tentang ada tidaknya perbuatan pidana dalam kasus keempat perusahaan. Yang jelas, menurut dia, ada proses pidana yang tengah berjalan terkait penertiban 28 perusahaan di Sumatra. "Proses hukum pidana itu sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujarnya.




