JAKARTA, DISWAY.ID -- Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kerry Andrianto Riza, anak saudagar minyak Riza Chalid.
Kerry juga didenda Rp 1 miliar dan wajib bayar uang pengganti hingga Rp2,9 Triliun.
Diketahui, sidang putusan tersebut terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
BACA JUGA:Pelarian Bandar Sabu 'Ko Erwin' Berakhir, Ditangkap di Laut saat Mau Kabur ke Malaysia
BACA JUGA:Usai Gubernur, Kini DPRD Kaltim juga Anggarkan Mobil Dinas Senilai Rp 6,8 Miliar
Dalam sidang putusan itu, Hakim Ketua Fajar Aji Kusuma juga membacakan hukuman kepada tiga terdakwa dari total 9 terdakwa yang divonis.
Sidang putusan itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 27 Februari 2026.
Fajar menyampaikan bahwa terdakwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama--sebagaimana dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Andrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Fajar.
Tak hanya itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905. 420.003.854 subsider 5 tahun.
Keberadaan Riza Chalid masih abu-abuSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi posisi keberadaan buronan kelas kakap Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan Riza Chalid masih berada di salah satu negara ASEAN.
BACA JUGA:Fashion Show Tenant Imlek 2026, Wamen Ekraf Apresiasi Inovasi Lokal
BACA JUGA:IMM Sebut Isu Daur Ulang MBG Pakai Dana Zakat Bentuk Opini Negatif ke Ketua DPD RI
"Ada di salah satu negara. Ya (sekitar) negara wilayah ASEAN," kata Anang kepada awak media, Selasa, 3 Februari 2026.
- 1
- 2
- »





