Jakarta, VIVA – Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya bakal meninjau ulang kesepakatan impor komoditas energi seperti minyak mentah, BBM, dan LPG dari Amerika Serikat (AS).
Peninjauan yang akan dilakukan selama 90 hari itu dilakukan pascaputusan Mahkamah Agung AS, uang membatalkan kebijakan tarif yang ditetapkan oleh Donald Trump.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review (tinjauan ulang),” kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
- Cahyo - Biro Pers Sekretariat Presiden
Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan atau pembahasan lebih lanjut, terkait kesepakatan tersebut dalam jangka waktu 90 hari ke depan. Dimana waktu 90 hari itu juga merupakan bagian dari langkah implementasi.
“Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” ujar Yuliot.
Namun, Yuliot menjelaskan bahwa yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS adalah tarif resiprokal. Pembatalan itu tidak berlaku terhadap kesepakatan dagang antarnegara, yang terjalin dalam proses-proses diskusi sesudah AS menetapkan tarif resiprokal.
“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” ujarnya.
Diketahui, pada Kamis, 19 Februari 2026, Pemerintah Indonesia dan AS resmi menandatangani kesepakatan tarif resiprokal (ART). Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen.
Produk yang tercakup di dalamnya antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang. Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.
Namun, sehari setelah kesepakatan atau pada Jumat, 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Putusan tersebut membuat AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana Gedung Putih menaikkannya menjadi 15 persen. Sementara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI memastikan, akan ada pembicaraan lanjutan dengan AS setelah keputusan MA yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump tersebut. (Ant).





