CSIS memberikan catatan kritis terhadap efektivitas kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
IDXChannel - Centre for Strategic and International Studies (CSIS) memberikan catatan kritis terhadap efektivitas kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Meski pemerintah mengklaim kesepakatan ini sebagai terobosan, CSIS menilai dampaknya terhadap total perdagangan Indonesia masih sangat terbatas.
Peneliti Departemen Ekonomi CSIS Riandy Laksono menerangkan, tambahan tarif nol persen dari AS hanya mencakup sekitar 24 persen dari total ekspor Indonesia ke negara tersebut. Jika dikalkulasikan dengan porsi ekspor ke AS yang hanya menyumbang 10 persen dari total ekspor nasional, maka pengaruh riilnya sangat kecil.
"Jadi, dari seluruh ekspor kita ke Amerika itu cuma 24 persen yang ter-cover yang dapat tambahan 0 persen. Bear in mind, ekspor kita ke Amerika itu cuma 10 persen. Jadi, total akses pasar yang kita amankan dari total trade kita cuma 2 persen,” ujar Riandy dalam diskusi CSIS, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Dalam kesepakatan ART, kata dia, terdapat 1.819 produk Indonesia yang mendapatkan pembebasan tarif (0 persen) atau eksimpasi dari AS.
Produk-produk tersebut meliputi komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, karet, hingga komponen teknologi seperti semikonduktor dan suku cadang pesawat. Sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) juga mendapatkan fasilitas serupa melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ).
Namun, Riandy menilai angka ini tergolong rendah jika dibandingkan dengan perjanjian dagang internasional lainnya yang biasanya mampu mengamankan 90 hingga 99 persen total perdagangan nasional. Dia bahkan meragukan daftar 1.819 produk tersebut merupakan murni hasil negosiasi alot pemerintah sejak April 2025.
Pemerintah sebelumnya menyatakan kesepakatan ini krusial untuk melindungi sekitar 4 juta pekerja di sektor tekstil dan turunannya. Namun, CSIS mengingatkan fasilitas ini harus dibayar dengan reformasi tata kelola perdagangan yang cukup besar di pihak Indonesia.
Sebagai bentuk resiprokal, Indonesia juga memberikan tarif nol persen bagi produk impor asal AS, khususnya bahan baku pangan seperti Gandum dan Kedelai.
Kebijakan impor ini diambil pemerintah dengan alasan menjaga stabilitas harga produk turunan seperti mi, tahu, dan tempe agar tetap terjangkau oleh masyarakat domestik.
Riandy menilai capaian akses pasar yang hanya 2 persen dari total perdagangan nasional tersebut terasa tidak sebanding dengan komitmen reformasi perdagangan yang harus dijalankan Indonesia bagi produk-produk Amerika Serikat. Hal ini memicu pertanyaan apakah perjanjian ini benar-benar menjadi 'karpet merah' bagi ekspor nasional atau justru menjadi tantangan baru bagi neraca perdagangan Indonesia.
(Dhera Arizona)





