Polisi memburu juru parkir Surabaya yang diduga mengancam akan membunuh pengendara sepeda motor yang menanyakan karcis parkir.
AKBP Erika Purwana Putra Kasat Samapta Polrestabes Surabaya membenarkan saat ini polisi sedang mencari pelaku.
“Pelaku sedang kita cari mbak,” katanya ke awak media kemarin, Kamis (26/2/2026).
Terpisah Yosia, teman korban pengendara motor menceritajan kejadian bermula saat temannya parkir di salah satu ATM Jalan Kapas Krampung Surabaya.
Saat keluar, jukir menarik tarif Rp3 ribu, lalu korban menanyakan kelengkapan atribut sebagai jukir resmi.
“Ini temanku yang jadi korban, aku lihat sendiri. Jadi, kronologinya korban habis ambil uang di ATM BCA, nah keluar dari BCA itu, korban dimintai parkir,” ungkapnya Rabu (25/2/2026).
Karena jukir tak bisa menunjukkan karcisnya, korban enggan memberi uang.
“Korban itu minta karcis tidak dikasih, terus akhirnya, karena gak ada karcis korban gak mau bayar, ” kata dia.
Akhirnya terjadi cekcok antara keduanya. Jukir melontarkan kalimat ancaman pembunuhan.
“Akhirnya itu, diancam pakai kata-kata, tak pateni loh yo (tak bunuh loh ya),” kata Yosia.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya.
Sementara Trio Wahyu Bowo Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya melalui keterangan resmi menyebut sudah melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Kapas Krampung.
“Kami bersama-sama melakukan pengecekan terhadap izin penyelenggaraan parkir tepi jalan umum, KTA juru Parkir TJU, dan kepemilikan izin penyelenggaraan tempat parkir halaman atau persil milik masing masing pengusaha atau pengelola yang telah diatur sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018
tentang penyelenggaraan perparkiran,” bebernya.
Soal dugaan pengancaman diserahkan penanganannya ke kepolisian. Sementara dishub, mengirim sueat pemberitahuan ke pemilik bangunan atau pengelola parkir yang tidak memiliki izin.
“Yang mana surat tersebut berlaku 10 hari kerja sejak diterima, yang kemudian berturut-turut apabila tidak mengajukan perizinan maka akan dikirim pemberitahuan 2 dengan jangka 10 hari kerja, lalu surat peringatan dengan jangka waktu 5 hari kerja, hingga penutupan tempat usaha parkir yang akan dilakukan oleh rekan rekan Satuan Polisi Pamong Praja,” tuturnya.
Dalam operasi gabungan kemarin, jukir TJU yang belum melakukan perpanjangan KTA langsung ditindak pidana ringan oleh kepolisian.(lta/ris/iss)




