FAJAR, PEKANBARU – Mahasiswa UIN Suska Riau Rehan Mujafar (RM) nekat membacok rekannya karena sakit hati. Cintanya ditolak Farradhila Ayu Pramesti (FAP). Kasus berdarah ini bermula dari cinta lokasi (cinlok) saat menjalani program KKN.
Pelaku menyerang korban secara brutal tepat di ruang ujian seminar proposal. Kini RM harus mendekam di penjara dan terancam hukuman dua belas tahun.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku dan korban mulai menjalin hubungan dekat saat terlibat dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Namun, niat RM untuk membawa hubungan tersebut ke arah asmara justru menemui jalan buntu. Farradhila diketahui menolak pernyataan cinta pelaku karena telah memiliki kekasih.
Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, menyatakan bahwa penolakan itulah yang diduga menjadi pemantik dendam membara dalam diri pelaku.
“Motif utamanya adalah rasa sakit hati karena suka yang bertepuk sebelah tangan. Korban menolak perasaan pelaku, dan itulah yang memicu perencanaan tindakan nekat ini,” ungkap Nusirwan, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/2/2026).
Aksi RM bukanlah tindakan spontan. Pelaku diketahui telah menyiapkan senjata tajam berupa parang dan kapak yang dibawa langsung dari rumahnya di Bangkinang, Kampar.
Saat korban sedang menjalani Seminar Proposal (Sempro), RM merangsek masuk dan melakukan serangan membabi buta.
Saksi mata menuturkan pelaku sempat menjambak rambut korban sebelum mengejarnya ke koridor gedung fakultas. Akibat serangan sadis ini, Farradhila menderita luka parah di bagian tangan dan kepala.
Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti
Meski dikenal sebagai sosok yang pendiam dan introvert oleh rekan-rekan kampusnya, polisi menegaskan bahwa RM melakukan serangan tersebut dalam kondisi sadar dan terencana.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa tersangka kini dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait penganiayaan berat yang direncanakan.
“RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara,” tegas Kombes Pandra.
Hingga saat ini, Farradhila masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi institusi pendidikan tentang urgensi pengawasan keamanan serta pentingnya edukasi manajemen emosional di kalangan mahasiswa. (*)





