LPDP Pertimbangkan Sanksi Pajang Nama Alumni tak Patuh di Website

republika.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARtA — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah mengevaluasi sistem pengawasan dan kriteria kontribusi alumni usai viralnya awardee berinisial DS. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memajang nama alumni yang tidak patuh terhadap kewajiban pengabdian di situs resmi LPDP.

Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perbaikan menyeluruh. “Awas teman-teman alumni, kami lagi memikirkan dan mempertimbangkan untuk menaruh nama teman-teman yang tidak patuh di dalam website-nya LPDP,” ujar Sudarto, dikutip pada Jumat (27/2/2026).

Sudarto menegaskan, dana beasiswa LPDP berasal dari pajak masyarakat sehingga pengawasan perlu diperketat. "KanLo Pakai Duit Pajak’, artinya ya wajar lah. Jadi, ini lagi kami pertimbangkan,” tegasnya.

Berdasarkan data per 31 Januari 2026, terdapat 36 alumni yang diduga melakukan pelanggaran dan masih dalam proses pemeriksaan. Delapan orang telah terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia dan dikenai sanksi pengembalian dana pendidikan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Selama ini, penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia dengan skema masa kontribusi 2N+1. Mulai 2026, skema tersebut akan diubah menjadi 2N. Jika alumni tidak memenuhi kewajiban, sanksi yang diberikan berupa pengembalian dana pendidikan dan/atau pemblokiran akses ke program LPDP di masa depan.

Selain mempertimbangkan sanksi publikasi nama, LPDP juga melakukan pembenahan sistem tracer alumni dan kriteria kontribusi. Sudarto menyebut, momentum ini menjadi evaluasi internal lembaga.

“Yang saat ini terjadi adalah momentum bagi kami sebenarnya untuk melakukan perbaikan tracer untuk alumni LPDP. Karena kami melihat ada beberapa kelemahan di kami yang akan terus kami perbaiki,” ujarnya.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Memanggil Bendahara KONI Kota Madiun Rahma Noviarini sebagai Saksi Kasus Korupsi yang Menjerat Wali Kota Nonaktif Maidi
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Bui dan Ganti Rugi Uang Negara Rp 2,9 T
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Kronologi Pria Tewas Terlindas Alat Berat Pengangkut Kontainer di Jakarta Utara
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Verrell Bramasta Soroti Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing, Tegaskan Olahraga Harus Jadi Ruang Aman
• 2 jam laludisway.id
thumb
AS Berlakukan Bea Masuk Sementara untuk Impor Panel Surya dari Indonesia
• 18 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.