REPUBLIKA.CO.ID, JAKARtA — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah mengevaluasi sistem pengawasan dan kriteria kontribusi alumni usai viralnya awardee berinisial DS. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memajang nama alumni yang tidak patuh terhadap kewajiban pengabdian di situs resmi LPDP.
Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perbaikan menyeluruh. “Awas teman-teman alumni, kami lagi memikirkan dan mempertimbangkan untuk menaruh nama teman-teman yang tidak patuh di dalam website-nya LPDP,” ujar Sudarto, dikutip pada Jumat (27/2/2026).
Sudarto menegaskan, dana beasiswa LPDP berasal dari pajak masyarakat sehingga pengawasan perlu diperketat. "Kan ‘Lo Pakai Duit Pajak’, artinya ya wajar lah. Jadi, ini lagi kami pertimbangkan,” tegasnya.
Berdasarkan data per 31 Januari 2026, terdapat 36 alumni yang diduga melakukan pelanggaran dan masih dalam proses pemeriksaan. Delapan orang telah terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia dan dikenai sanksi pengembalian dana pendidikan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Selama ini, penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia dengan skema masa kontribusi 2N+1. Mulai 2026, skema tersebut akan diubah menjadi 2N. Jika alumni tidak memenuhi kewajiban, sanksi yang diberikan berupa pengembalian dana pendidikan dan/atau pemblokiran akses ke program LPDP di masa depan.
Selain mempertimbangkan sanksi publikasi nama, LPDP juga melakukan pembenahan sistem tracer alumni dan kriteria kontribusi. Sudarto menyebut, momentum ini menjadi evaluasi internal lembaga.
“Yang saat ini terjadi adalah momentum bagi kami sebenarnya untuk melakukan perbaikan tracer untuk alumni LPDP. Karena kami melihat ada beberapa kelemahan di kami yang akan terus kami perbaiki,” ujarnya.