JAKARTA, DISWAY.ID-- Anak saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara. Kerry juga didenda Rp 1 miliar dan wajib bayar uang pengganti hingga Rp 2,9 triliun.
Sidang putusan tersebut terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
BACA JUGA:THR Lebaran 2026 ASN dan Karyawan Swasta Kapan Cair? Ini Sanksi Perusahaan Jika Abai
BACA JUGA:Drama Korea Boyfriend on Demand: Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Daftar Pemainnya
Dalam sidang putusan itu, Hakim Ketua Fajar Aji Kusuma juga membacakan hukuman kepada tiga terdakwa dari total 9 terdakwa yang divonis.
Sidang putusan itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 27 Februari 2026.
"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Andrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," sambung hakim.
BACA JUGA:Sultan Soal Impor Mobil India untuk Kopdes Merah Putih: Utamakan Produk Dalam Negeri
BACA JUGA:Kemenkes Pastikan Campak Terkendali, Pelacakan Kontak Diperketat
Tak hanya itu, hakim juga menghukum denda sebesar Rp 1 miliar--yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Hakim menyatakan, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelamg untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," ujar hakim.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905. 420.003.854 subsider 5 tahun.
BACA JUGA:Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara, Keberadaan Riza Chalid Masih Gelap!
- 1
- 2
- »





