FAJAR, JAKARTA — Pemerintah Indonesia memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, PPPK, dan pensiunan akan mulai disalurkan pada awal Maret mendatang. Namun, proses ini masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan kenegaraan ke Yordania dan Amerika Serikat serta penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pencairan THR.
Penyaluran THR Menunggu Regulasi dan Kepulangan Presiden
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pencairan THR tahun ini memerlukan PP yang harus ditandatangani langsung oleh Presiden. Proses administrasi tersebut tengah berjalan dan tinggal menunggu momentum kehadiran Kepala Negara di tanah air.
“Sedang diproses. Nanti begitu Presiden pulang, mungkin Presiden sendiri yang akan mengumumkan,” jelas Purbaya saat ditemui wartawan pada Selasa, 24 Februari 2026.
Anggaran Rp55 Triliun dan Peringatan untuk Sektor Swasta
Purbaya menegaskan bahwa ketersediaan dana bukan menjadi kendala dalam penyaluran tunjangan tahunan ini. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk memenuhi hak para pegawai yang berhak menerima THR.
“Dana-dana sudah siap,” katanya.
Sementara itu, pemerintah juga memberikan peringatan tegas kepada sektor swasta terkait kewajiban pembayaran THR. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan secara penuh tanpa dicicil atau diangsur kepada karyawan tetap maupun kontrak.
Jika perusahaan terlambat atau tidak patuh dalam membayar THR, mereka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang harus dibayarkan. Pemerintah berkomitmen menindak tegas perusahaan yang mangkir dari kewajiban ini.
TASPEN Tegaskan Proses THR Pensiunan Masih Tunggu PP
Hingga saat ini, pembayaran THR bagi pensiunan ASN tahun 2026 belum memiliki dasar hukum resmi. PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa proses pencairan THR pensiunan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum yang sah.
Melalui unggahan resmi di media sosialnya, TASPEN mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan beredar di luar kanal resmi.
“Jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Pastikan selalu memperoleh informasi melalui kanal resmi TASPEN,” bebernya dalam pernyataan resmi.
Kendati demikian, TASPEN menjelaskan bahwa belum adanya PP bukan berarti THR pensiunan 2026 dibatalkan. Prosesnya masih dalam tahap menunggu regulasi dari pemerintah pusat yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.
“Setiap kebijakan terkait THR, baik jadwal pencairan maupun besaran yang diterima, sepenuhnya bergantung pada keputusan pemerintah pusat,” jelas pihak TASPEN.
Meski PP belum diterbitkan, TASPEN menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan pemerintah, menjalankan kebijakan secara profesional dan tepat waktu, serta menyampaikan informasi resmi hanya melalui kanal komunikasi perusahaan.
Komitmen ini menjadi sinyal bahwa apabila PP telah diterbitkan, proses pembayaran akan dilakukan sebagaimana mestinya seperti tahun-tahun sebelumnya, pungkasnya.
Waspada Hoaks dan Ajakan Bersabar Menunggu Pengumuman Resmi
Menjelang Ramadan, maraknya informasi terkait THR pensiunan di media sosial menimbulkan potensi kesalahpahaman. Banyak unggahan menyebutkan tanggal pencairan dan nominal tertentu tanpa sumber resmi.
TASPEN mengingatkan peserta pensiun untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya, tidak mudah percaya pada pesan berantai atau unggahan tidak resmi, serta selalu mengecek kebenaran informasi melalui website dan layanan resmi.
Langkah ini penting untuk mencegah kepanikan, kesalahpahaman, hingga potensi penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah.
Untuk memperoleh informasi resmi, TASPEN menegaskan hanya melalui situs web resmi taspen.co.id, Call Center TASPEN di nomor 1500 919, dan akun media sosial resmi TASPEN. Di luar kanal tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak langsung mempercayai informasi yang beredar.
TASPEN mengajak seluruh peserta pensiun untuk bijak bermedia sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi hoaks. Masyarakat diminta bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan TASPEN agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak pensiunan.




