KPK: Pejabat Bea Cukai Hilangkan Barang Bukti dengan Pindahkan Uang ke "Safe House"

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026). KPK menduga BBP memerintahkan rekanannya untuk memindahkan koper dari "safe house" di Jakarta Pusat ke safe house di Tangerang, Jakarta Selatan.

Penetapan Budiman atas pengembangan penyidikan perkara dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

"Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk 'membersihkan' safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," kata Deputi Penindakan dan Eksklusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (27/2/2026).

Asep menjelaskan bahwa pemindahan koper tersebut diduga sebagai upaya Budiman untuk menghilangkan barang bukti. Penyidik sempat melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut dan menemukan bahwa koper berisi Rp5,19 miliar dalam bentuk mata uang asing dan rupiah.

"Adapun, uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk impor barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai," jelas Asep.

Asep juga menduga BBG menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Penerimaan itu dilakukan Budiman dengan memerintahkan Salisa Asmoaji selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai.

Baca Juga

  • KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Bea Cukai, Pegawai Kemenkeu Lagi
  • Cegah Thrifting, Bea Cukai Diminta Pelototi Impor Pakaian Bekas Cacah AS
  • Kasus Impor Ditjen Bea Cukai, KPK Sita Rp5 Miliar dari Safe House di Ciputat

Atas perintah tersebut, KPK menahan BBG selama 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain BBG, KPK telah lebih dulu menetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni:

1. Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026

2. Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

4. John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).

5. Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR

6. Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sekjen PBB Minta Afghanistan dan Pakistan untuk Menahan Diri
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kenangan Belum Usai: Saat Bernardo Tavares Masih Menyebut PSM Makassar sebagai Keluarga
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Perbasi gelar seleksi nasional Timnas U18 untuk Asia Cup 2026
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Wakil Ketua MPR: Pesantren adalah Tiang Negeri
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kiper Timnas Indonesia Guncang Belanda: Maarten Paes Tatap Posisi Utama Ajax Usai Gemilang di Laga Debut
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.