JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya pelarian buronan bandar narkoba bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Diketahui, Erwin merupakan bandar narkoba yang diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menuturkan, pihaknya berhasil menangkap Erwin saat hendak kabur ke Malaysia.
Baca Juga: Erwin Terduga Bandar Narkoba dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap saat Mau Kabur
Menurut penuturannya, penangkapan Ko Erwin bermula saat Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian yang bersangkutan, termasuk mendalami istrinya.
Erwin kemudian berhasil terendus tim akan menyeberang ke Malaysia melalui jalur ilegal dari wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan bantuan Akhsan Al Fadhli alias Genda.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” ujar Eko.
Pengembangan berlanjut kepada pihak penyedia sarana pelarian, yakni mengarah pada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.
Adapun Rusdianto dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Docter” untuk membantu menyiapkan kapal.
Selain itu, Rusdianto juga berperan menghubungi Rahmat yang diduga penyedia kapal, serta sebagai sosok yang mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan. Rusdianto juga disebut melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta kepada Rahmat.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- bandar narkoba
- ko erwin
- bareskrim
- penangkapan ko erwin
- laut malaysia
- kasus narkoba





