Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan penjelasan terkait dengan narasi yang beredar di masyarakat bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) memangkas program dan anggaran pendidikan.
Dia mengatakan terdapat sejumlah pihak yang menyampaikan bahwa program MBG mengurangi program dan anggaran pendidikan. Dampaknya, kata dia, sekolah terbengkalai, kemudian guru-guru tidak diperhatikan.
"Jadi, saya mau jawab itu [program MBG memangkas anggaran pendidikan] narasi yang keliru," ujarnya kepada media pada Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, program MBG bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan setingkatnya untuk memperoleh pendidikan di sekolah.
Kemudian, dia melanjutkan, anggaran pendidikan sudah disepakati bersama oleh DPR, pemerintah, dan Badan Anggaran DPR pada tahun lalu. Anggaran pendidikan pun tidak ada yang dipangkas imbas MBG.
"Faktanya, tidak ada program strategis pendidikan dari periode sebelumnya yang tidak berjalan sekarang. Tidak ada program dari periode sebelumnya yang dihentikan. Semuanya berjalan, bahkan ditambah," ujarnya.
Baca Juga
- BGN: Setiap SPPG Terima Rp500 Juta per Hari untuk Jalankan MBG
- Peternak Lokal di NTB Baru Mampu Suplai 30% Kebutuhan Telur dan Ayam Dapur MBG
- Menu MBG Ramadan di Batam Disorot, SPPG Pastikan Evaluasi dan Perbaikan
Terdapat sejumlah program dari anggaran pendidikan yang tengah berjalan, mulai dari Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bahkan, menurutnya, Presiden RI Prabowo Subianto menambahkan program Sekolah Rakyat. Dalam satu tahun, terdapat 166 Sekolah Rakyat dan 22.000 siswa.
"Kemudian, ada yang bilang sekolah terbengkalai. Iya, itu adalah masalah dari dulu. Sekolah rusak, sekolah ada yang kurang baik," ujarnya.
Namun, Teddy mengatakan perbaikan sekolah menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. SMA menjadi kewenangan Gubernur, SD dan SMP kewenangan Bupati dan Wali Kota.
"Karena dari dulu sudah rusak dan bermasalah, tapi tidak tertanggulangi, kita renovasi. Faktanya, di tahun 2025 saja, sudah ada sekitar 16.000 sekolah yang direnovasi. Datanya ada, fotonya ada. Anda bisa cek. Dengan total anggaran sekitar Rp17 triliun," ujar Teddy.
Program lainnya adalah TV digital untuk pembelajaran digital di sekolah. Jumlahnya pada 2025 mencapai 280.000 TV di 280.000 sekolah. Selain itu, terdapat program Sekolah Garuda dan pembangunan kampus-kampus baru.
Anggaran MBG pun mendapat sorotan, bahkan terdapat sejumlah permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan situs resmi MK, setidaknya ada tiga permohonan uji materi yang diajukan ke lembaga tersebut berkaitan dengan anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) untuk MBG pada anggaran pendidikan.
Pada dasarnya, mereka menggugat masuknya program prioritas pemerintah itu ke anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi sebesar 20% dari APBN.
Apabila merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No.118/2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, total anggaran pendidikan tahun ini melalui belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah (TD) serta pembiayaan secara keseluruhan mencapai Rp769 triliun.
Angka itu sudah 20% dari total belanja negara pada APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun. Adapun pemerintah menganggarkan Rp223,5 triliun untuk anggaran MBG yang dialokasikan melalui BGN atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan.
Adapun tiga gugatan ke MK itu diajukan pada Januari dan Februari 2026 usai pemerintah mengunggah Perpres No.118/2025 awal tahun ini. Masing-masing adalah perkara No.55/PUU-XXIV/2026, No.52/PUU-XXIV/2026 dan No.40/PUU-XXIV/2026.
Uji materi terbaru yang diajukan ke MK adalah No.55/PUU-XXIV/2026 dari seorang guru bernama Reza Sudrajat. Judicial review yang dimohonkan ke MK yakni Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No.17/2025 tentang APBN 2026. Reza meminta agar MK menyatakan pasal yang mencantumkan anggaran pendidikan 20% dari APBN itu inkonstitusional bersyarat.
"Menyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai: Besaran Anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) adalah untuk fungsi penyelenggaraan pendidikan nasional (pedagogis), yang tidak mencakup anggaran program logistik pangan/Makan Bergizi Gratis (MBG) dan/atau anggaran Badan Gizi Nasional," bunyi petitum yang diajukan Reza ke MK.
Reza menilai 20% anggaran pendidikan pada APBN 2026 bukanlah 'pendidikan murni'. Dia berkesimpulan bahwa pada dasarnya alokasi APBN bagi pendidikan sebenarnya 11,9%.





