REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan akan meninjau ulang kesepakatan impor komoditas energi, seperti minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG, dari Amerika Serikat (AS) selama 90 hari pascaputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review (tinjauan ulang),” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
- Impor Pikap dari Indonesia Masih Jadi Sorotan, Gaikindo: Produksi Nasional Bisa Penuhi Permintaan
- Arab Saudi Batasi Impor Unggas, RI Perkuat Standar Kesehatan Hewan
- China Soroti Klausul Pembatasan Impor dalam ART Indonesia-AS
Yuliot tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan atau pembahasan lebih lanjut ihwal kesepakatan tersebut dalam jangka waktu 90 hari.
Pembahasan dan peninjauan ulang yang dilakukan dalam 90 hari ke depan, lanjut dia, juga merupakan bagian dari langkah implementasi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}“Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” kata Yuliot.
Meskipun demikian, Yuliot menjelaskan bahwa yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS adalah tarif resiprokal. Pembatalan tersebut tidak berlaku terhadap kesepakatan dagang antarnegara yang terjalin dalam proses diskusi setelah AS menetapkan tarif resiprokal.
“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) itu disebutkan nilainya adalah 15 miliar dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” kata Yuliot.
Pada Kamis (19/2/2026), Pemerintah Indonesia dan AS resmi menandatangani kesepakatan tarif resiprokal (ART). Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen.
Produk yang tercakup antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.
Namun, sehari setelah kesepakatan, pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).
Putusan tersebut membuat AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana Gedung Putih menaikkannya menjadi 15 persen.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan AS setelah keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump.
A post shared by Republika Online (@republikaonline)




