Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp 47,18 triliun hingga 31 Januari 2026.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (27/2).
Inge merinci, total penerimaan tersebut berasal dari beberapa sumber, yakni Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp 36,69 triliun, pajak aset kripto Rp 193 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp 4,47 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp 4,1 triliun.
Sampai akhir Januari 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk pemerintah, sebanyak 223 pelaku PMSE telah melaksanakan pemungutan sekaligus penyetoran PPN dengan total Rp 36,69 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 1,02 triliun pada 2026.
Untuk pajak kripto, penerimaan yang terkumpul hingga Januari 2026 mencapai Rp 1,93 triliun. Angka ini berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, serta Rp 43,45 miliar pada 2026. Komposisinya terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 1,05 triliun dan PPN dalam negeri Rp 875,23 miliar.
Sementara itu, pajak sektor fintech menyumbang Rp 4,47 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya meliputi Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, serta Rp 61,91 miliar pada 2026. Penerimaan tersebut berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp 1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN Rp 724,54 miliar, serta PPN dalam negeri Rp 2,52 triliun.
Adapun penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari pajak SIPP yang hingga Januari 2026 tercatat Rp 4,1 triliun. Nilai itu berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, dan Rp 1,25 triliun pada 2025. Komponen penerimaan SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 339,01 miliar dan PPN Rp 3,76 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge.





