JAKARTA, KOMPAS.TV - Ngabuburit bareng pacar, berburu takjil menjelang maghrib, hingga buka puasa bersama menjadi pemandangan yang kian lumrah setiap Ramadan.
Meski tetap menahan lapar dan dahaga sejak subuh, muncul pertanyaan: bagaimana hukum pacaran saat puasa Ramadan? Apakah membatalkan atau justru berdosa?
NU Online dalam artikelnya menjelaskan bahwa persoalan ini perlu dilihat secara jernih dari sudut pandang syariat.
Baca Juga: Hukum Ciuman Saat Puasa Ramadan, Boleh atau Bisa Batal? Ini Penjelasan Ulama
Sebab, puasa bukan hanya menahan makan dan minum, tetapi juga menahan diri dari perbuatan yang mendekati maksiat.
Secara bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan pacaran sebagai menjalin hubungan cinta kasih dengan lawan jenis yang belum terikat perkawinan.
Sementara Poerwodarminto mengartikan pacaran sebagai bentuk pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan untuk bersuka-suka atau menjajaki kemungkinan menjadi pasangan suami istri.
Dari definisi tersebut, pacaran bisa merujuk pada dua hal. Pertama, pergaulan bebas yang mengarah pada maksiat. Kedua, bentuk penjajakan menuju pernikahan (khitbah) dengan tetap menjaga batasan syariat.
Namun, dalam praktiknya, konsep pacaran modern sering kali identik dengan khalwat (berduaan) dan interaksi fisik yang dilarang agama.
Islam Tidak Mengenal PacaranIslam tidak mengenal konsep pacaran sebagaimana yang umum dipahami masyarakat saat ini. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Isra ayat 32:
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
Ayat ini tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang segala bentuk pendekatan menuju zina.
Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas RA:
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Jabodetabek Hari Ini 27 Februari 2026, Cek Waktu Magrib di Jakarta hingga Bekasi
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.”
Larangan khalwat ini menjadi dasar bahwa berduaan tanpa ikatan pernikahan termasuk perbuatan yang dilarang.
Termasuk di dalamnya menatap dengan syahwat, berpegangan tangan, atau tindakan fisik lain yang membangkitkan nafsu.
Apakah Pacaran Membatalkan Puasa?Secara fikih, pacaran seperti berduaan, ngabuburit, atau berbuka bersama tidak termasuk mufthirat (perkara yang membatalkan puasa).
Artinya, puasa tetap sah selama tidak terjadi hal-hal yang secara jelas membatalkan, seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri.
Namun, hal itu bukan berarti tanpa konsekuensi. Pacaran yang mengandung unsur maksiat dapat melebur atau mengurangi pahala puasa.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- hukum pacaran saat puasa
- pacaran saat puasa Ramadan
- apakah pacaran membatalkan puasa
- ngabuburit dengan pacar saat puasa
- khalwat saat puasa
- maksiat di bulan Ramadan





