jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak aparat penegak hukum (APH) menerapkan pasal berlapis terhadap Teni Ridha Shi, 47, tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak tirinya, NS, 12, di Jampang Kulon, Sukabumi.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke saat mendampingi Lisna, ibu kandung korban, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
BACA JUGA: Ibu Tiri Jadi Tersangka Kematian Bocah Lelaki di Sukabumi, Kekerasan Sudah Berlangsung Lama
Rieke menilai pelaku tidak hanya cukup dijerat KUHP, tetapi juga UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Saya sangat berharap, dari kasus ini, jangan satu aturan hukum yang digunakan, tetapi harapan kami adalah adanya sanksi berlapis,” kata dia seusai mendampingi ibu kandung korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Kasus Anak Tewas Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, Habiburokhman: Kami Kawal Sampai Sidang
Menurut Rieke, pelaku tidak hanya dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Jadi mungkin lebih dari 12 tahun (penjara),” ucap legislator yang membidangi urusan hak asasi manusia itu.
BACA JUGA: Motif Cemburu Ibu Tiri Aniaya Anak di Bandung, Korban Tewas Mengenaskan
Terkait penerapan KUHP baru, Rieke mengatakan ada beberapa dasar yang dapat dikenakan kepada pelaku, seperti penganiayaan berujung kematian, penganiayaan berencana berujung kematian, pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman awal karena pelaku merupakan orang tua korban, hingga pidana mati.
“Ada konsep pidana mati, tetapi ini adalah upaya hukum terakhir di dalam KUHP yang baru,” ujarnya.
Selain itu, Rieke mendorong aparat penegak hukum tidak memandang kematian NS sebagai kasus yang berdiri tunggal. Dalam konteks ini, Rieke meminta kepolisian untuk tidak hanya mengusut ibu tiri NS, tetapi juga menyelidiki kemungkinan pelaku lain.
Pada Jumat ini, Rieke ikut mendampingi ibu kandung NS, Lisna, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, bersama dengan tim kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Adapun Lisna mengajukan perlindungan ke LPSK lantaran mengaku mendapat teror usai bersuara atas kasus anak kandungnya. Lisna diketahui melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi dengan sangkaan penelantaran.
Lisna disebut mendapatkan teror yang berisi ancaman via pesan singkat hingga telepon. Oleh peneror yang belum diketahui pasti identitasnya itu, Lisna diminta untuk diam dan tidak ikut campur dalam kasus kematian anak kandungnya.
Diketahui, NS, bocah laki-laki berusia 12 tahun, meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibu tirinya di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Korban meninggal dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.
Sehari-harinya, korban tinggal di pesantren. Akan tetapi, pada saat kejadian, korban sedang libur untuk persiapan awal puasa bersama keluarga.
Ketika itu, ayah korban yang tengah bekerja di Kota Sukabumi, ditelepon istrinya yang memintanya segera pulang dengan alasan korban jatuh sakit.
Setibanya ayah korban di rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nahas, korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit tersebut
Polres Sukabumi telah menetapkan Teni Ridha Shi, ibu tiri korban sebagai tersangka penganiayaan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




