VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan, perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) sudah berkomitmen kepada pihaknya, untuk memperbaiki skema dan besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang akan diberikan kepada para mitra pengemudi ojek online (ojol) tahun ini.
Dia bahkan mengaku telah menggelar pertemuan dengan pihak aplikator beberapa hari yang lalu, guna membahas soal komitmen perbaikan penyaluran BHR bagi Ojol tersebut.
"Intinya sama. Jadi kita terus menyamakan persepsi dan kita ingin memastikan bahwa memang BHR tahun ini itu lebih baik, dan penerimaan manfaatnya juga lebih luas,” kata Menaker di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
- OVO
“BHR yang jelas kan komitmen dari aplikator, maka kan kita selalu komunikasi, akan lebih baik. Lebih baik itu dalam artian nilainya lebih besar, tapi tetap kan juga harus mempertimbangkan keuangan dari perusahaannya,” ujarnya.
Terkait besaran BHR, Yassierli mengaku masih memerlukan waktu lebih lanjut untuk menyusun kategori atau kriteria pemberian bonus dari masing-masing aplikator. Namun, Yassierli menegaskan pentingnya melihat nilai keadilan sekaligus fleksibilitas, dari model pekerjaan gig economy yang sangat fleksibel.
“Jadi memang sesuai dengan tahun lalu tentu kita harus fair dan memahami kondisi fleksibilitas dari bisnis ini, maka BHR itu kan harus sesuai dengan keaktifan mereka (mitra pengemudi),” kata Menaker.
“Orang yang memang full (time) dengan orang yang part-time itu harusnya berbeda. Karena ini kan model bisnisnya berbeda dengan pekerja biasa," ujarnya.
Saat disinggung mengenai bentuk aturan dari pemberian BHR tahun ini, Yassierli meminta untuk menunggu karena harus berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait.
“Ya kita tunggu, kan saya baru menunggu (untuk) konsultasi dengan Pak Presiden dulu,” ujarnya.
Sebagai informasi, BHR sendiri pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.





