AS Tuduh Indonesia Lakukan Dumping, Panel Surya Lokal Kena Bea Masuk Ratusan Persen

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Amerika Serikat menerapkan tarif bea masuk tinggi untuk produk panel surya asal Indonesia di kisaran 85,99 persen hingga 143,30 persen. Kebijakan ini diambil setelah Departemen Perdagangan AS melakukan investigasi antidumping terhadap sel fotovoltaik silikon kristal dari beberapa negara.

Eksportir PT Blue Sky Solar Indonesia menjadi perusahaan yang terkena tarif tertinggi sebesar 143,30 persen. Sementara itu, PT REC Energi Matahari Indonesia dikenakan tarif 85,99 persen dan produsen lainnya dipatok sebesar 104,38 persen.

Volume impor panel surya Indonesia ke pasar AS tercatat melonjak tajam hingga mencapai 1,8 miliar watt pada 2024. Nilai impor pada tahun tersebut menembus angka US$415 juta, naik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah AS akan mulai memberlakukan tarif tersebut secara resmi pada 6 Juli 2026 mendatang. Selain Indonesia, produk serupa asal India dan Laos juga turut dijatuhi tarif bea masuk yang sangat memberatkan.

Kementerian ESDM menilai tudingan praktik dumping ini muncul akibat adanya aktivitas transhipment dan pelabelan produk di Indonesia. Pemerintah menduga produk-produk tersebut sebenarnya tidak diproduksi sepenuhnya di dalam negeri.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa tarif yang sangat tinggi tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan dagang resiprokal (ART). Ia telah melakukan pengecekan dan menemukan indikasi kuat bahwa produk yang terkena tarif adalah barang pelabelan ulang.

"Saya juga sudah melakukan pengecekan untuk yang kena tarif yang tidak sesuai dengan ART. Ya ternyata itu hanya transhipment itu labeling di Indonesia," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (27/2/2026).

Pemerintah saat ini tengah melakukan pendalaman untuk memisahkan antara produk transhipment dan hasil manufaktur dalam negeri yang murni. Langkah ini dilakukan agar eksportir nasional yang asli bisa mendapatkan perlindungan tarif sesuai kesepakatan internasional.

Baca Juga: DPR Didesak Tolak Tindaklanjut ART Indonesia-AS

"Jadi mana yang labeling, yang prinsipnya transhipment, dan juga mana yang full manufacturing dalam negeri. Itu justru ini kita perjuangkan sesuai dengan tarif yang diatur di dalam ART," tegas Yuliot.

Terdapat potensi pengenaan tarif sebesar 15 persen menyusul pembatalan tarif resiprokal oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Yuliot berharap beban tarif yang diberikan nantinya tidak akan melampaui batas maksimal tersebut agar daya saing tetap terjaga.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perkuat Armada dan Permodalan, Danantara Pastikan Garuda Optimalkan Kinerja di 2026
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Divonis 15 Tahun Penjara, Anak Buronan Riza Chalid Melawan, Ajukan Banding Putusan Hakin
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kasus anak di Sukabumi, ibu kandung NS ajukan perlindungan ke LPSK
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Kuliah S2 Sustainable Energy Technology Belajar Apa? Jurusan Dwi Sasetyaningtyas saat Terima LPDP di Delft
• 10 jam laludisway.id
thumb
Ini Hasil Autopsi Penyebab Kematian Ibu dan Anak di Jombang
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.