Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menyampaikan menyampaikan, akses Amerika Serikat (AS) terhadap mineral kritis Indonesia dalam kerangka kesepakatan dagang tetap mensyaratkan investasi dan proses hilirisasi dalam negeri.
"Intinya permintaan AS untuk memberikan para pelaku usaha Amerika diberikan akses terhadap sektor-sektor mineral kita dan salah satunya rare earth, itu gak ada masalah sebenarnya," kata Todotua saat ditemui usai Sosialisasi PP 28/2025 di Jakarta. melansir Antara, Kamis 26 Februari 2026.
Advertisement
Menurutnya, Indonesia tetap berpedoman pada aturan larangan ekspor bahan mentah tanpa pengolahan. Dengan itu, setiap investor yang masuk ke sektor mineral harus menanamkan modal dalam proses pengolahan di dalam negeri.
"Sepanjang itu dilakukan aturan bahwa kalau mereka mau masuk, mereka harus berinvestasi dalam processing-nya. Karena negara kita secara undang-undang tidak mengizinkan terhadap raw material-nya kita yang keluar. Ada prosesnya, hilirisasinya, investasinya, mereka boleh masuk," kata Todotua.
Dengan skema itu, pemerintah menegaskan bahwa kemitraan yang dijalin berlangsung secara setara dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
"Itu just normal business to business aja sebenarnya," terang dia.
Todotua menambahkan, pemerintah telah menetapkan target realisasi investasi setiap tahun serta mendorong pengembangan sektor-sektor prioritas berbasis hilirisasi.
Secara keseluruhan, nilai penanaman modal dalam negeri ditargetkan mencapai Rp13.000 triliun dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
"Kita sudah punya planning besar terhadap investasi. Ada angka target investasi yang harus kita capai setiap tahunnya. Ada sektor-sektor prioritas yang kita dorong khususnya bicara kaitannya dengan konsep downstream," ucap Todotua.




