Pemerintah Bakal Buka Akses Swasta Garap Sektor Tertutup

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang akan membuka lebih banyak peluang bagi sektor swasta untuk menggarap sektor-sektor yang sebelumnya tertutup atau dibatasi secara ketat.

Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan menyampaikan bahwa langkah pelonggaran regulasi tersebut merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah untuk menggenjot laju investasi di Tanah Air.

"Kita juga lagi merevisi Perpres mengenai bidang usaha penanaman modal. Di Perpres ini kita buka lebih banyak kesempatan bagi pelaku usaha untuk masuk ke sektor-sektor tertentu. Ini kita harapkan juga menjadi dorongan kuat untuk sisi investasinya," ujarnya dalam forum Peluncuran Buku Kajian Stabilitas Keuangan No. 46 pada Jumat (27/2/2026).

Adapun, Perpres No. 49/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengatur sejumlah bidang usaha yang tertutup untuk sektor swasta. Pasal 2 ayat (2) menegaskan bidang usaha yang tertutup adalah produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang.

Selain itu, ada pelarangan industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt.

Pasal 2 ayat (3) menambahkan pihak swasta juga tidak dapat memasuki kegiatan usaha yang dikhususkan bagi pemerintah pusat, seperti kegiatan yang bersifat pelayanan, kegiatan dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis, dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Baca Juga

  • Isu Klasik Perizinan, Kontribusi Investasi Susut, Ekonomi RI Sulit Ekspansi?
  • IKN 'Banjir' Investasi, Dari UEA hingga Amerika
  • Prabowo Buka Puasa Bersama MBZ, Bahas Kerja Sama Energi hingga Peningkatan Investasi

Lebih lanjut, selain melonggarkan daftar bidang usaha, Ferry menjelaskan pemerintah turut mengawal ketat reformasi di sisi perizinan berusaha melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025. Beleid tersebut memberikan kepastian tata waktu penerbitan izin bagi para investor.

Regulasi ini juga memberlakukan skema fiktif-positif. Melalui skema ini, jika permohonan perizinan dari pelaku usaha tidak mendapatkan jawaban atau persetujuan dari otoritas terkait dalam batas waktu yang ditentukan maka permohonan tersebut secara otomatis dianggap sah dan disetujui secara hukum.

Ferry menambahkan pemerintah juga ingin memastikan tidak ada hambatan bagi pelaku usaha yang sudah berkomitmen menanamkan modal atau ekspansi. Pemerintah, sambungnya, mengandalkan Kelompok Kerja (Pokja) II Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Satgas P2SP) yang akan fokus melakukan debottlenecking.

"Di Pokja II ini berbagai keluhan, berbagai catatan dari pelaku usaha itu kita address. Ini kita harapkan juga bisa tadi regulasi yang kita siapin, kalau ada permasalahannya kita bisa juga atasi," tambahnya.

Genjot Ekspor

Selain memacu investasi, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah amunisi untuk menjaga daya saing dan menumbuhkan optimisme kinerja ekspor nasional pada 2026.

Ferry memaparkan bahwa optimisme tersebut ditopang oleh rampungnya sejumlah perundingan perjanjian dagang internasional strategis. Beberapa di antaranya meliputi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) dengan Kanada, Uni Eropa, dan kawasan Eurasia, serta Australia.

"Ini kita harapkan meskipun butuh waktu, tapi paling tidak penyiapannya bisa menumbuhkan optimisme yang tinggi untuk kita bisa meningkatkan dari sisi ekspor," jelasnya.

Apalagi, dia menjelaskan kinerja neraca perdagangan Indonesia pada tahun 2025 berhasil membukukan surplus sebesar US$41 miliar, mencatatkan peningkatan 31,02% capaian pada 2024.

Melalui berbagai penyelesaian perjanjian dagang internasional terbaru, pemerintah meyakini produk domestik akan memiliki daya saing yang cukup kuat untuk mempertahankan bahkan meningkatkan tingkat ekspor pada 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tol Bocimi 3 dan Japek 2 Selatan Dibuka Fungsional Saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2026
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan 8 Atlet, DPR: Usut Tuntas!
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Arab Larang Impor Unggas-Telur, Kementan RI Buka Suara
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BRI Super League: Perkasa di Derbi Banten, Pelatih Dewa United Masih Kurang Bahagia
• 6 jam lalubola.com
thumb
Siapa Pemilik Saham WMUU? Peternakan Unggas Terintegrasi, Inilah Sosok Pemiliknya
• 4 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.