JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP) pada Jumat (27/2/2026).
Penahanan tersebut dilakukan usai Budiman ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak 27 Februari-18 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Jumat.
Baca Juga: KPK Tangkap Pegawai Ditjen Bea Cukai Tersangka Baru Kasus Importasi Barang
Menurut penjelasannya, Budiman ditahan di rumah tahanan negara atau Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam kesempatan itu Asep menjelaskan, Budiman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak Kamis (26/2/2026) kemarin.
"Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik kemudian melakukan penangkapan BBP di Kantor Pusat DJBC di daerah Jakartat Timur," ujarnya.
Budiman, lanjutnya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap 17 orang, di mana enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kasus importasi barang
- direktorat jenderal bea cukai
- pegawai bea cukai
- budiman bayu
- kpk tahan budiman bayu




