JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengaku menghormati kerja jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penghasutan demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Pernyataan itu disampaikan Delpedro usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
"Kita hormati hasil kerja jaksa ini, mekipun buruk," ucap Delpedro, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Delpedro Marhaen dkk Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025
Ia menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta persidangan. Mengingat, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan menyatakan konten media sosial yang dibuat dirinya bersama tiga terdakwa lain bukan tindakan penghasutan.
"Ahli-ahli juga menerangkan bahwa tidak boleh atau tidak bisa dibebankan satu peristiwa kerusuhan hanya oleh satu faktor, tanpa melihat faktor lainnya," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, tuntutan dari jaksa mengaburkan fakta keterangan testimoni dari sejumlah saksi yang merasakan dan menerima manfaat dari bantuan hukum yang dilakukan Lokataru Foundation.
"Yang kemudian bantuan hukum itu dianggap sebagai tindakan penghasutan. Sementara para saksi memberikan testimoni, menerima manfaat atas bantuan hukum gratis itu, jadi itu fakta yang dikaburkan di dalam persidangan," ucapnya.
Sebab tu, ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini dengan lebih jernih dan menjatuhkan putusan yang adil.
"Saya memegang teguh hakim untuk berani melihat peristiwa ini lebih jernih lagi, dan juga memberikan keputusan yang adil bagi kami semua," ujarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Delpedro marhaen
- sidang tuntutan delpedro
- jaksa
- kasus penghasutan
- demo agustus 2025





