Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK sudah menerima hasil audit kerugian negara atas kasus kuota haji periode 2023-2024. Kerugian negara (KN) kasus tersebut dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
“Betul, sudah selesai perhitungannya,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (27/2).
Meski begitu, Asep belum mengungkapkan berapa jumlah kerugian negara hasil audit BPK tersebut. Ia menyebutkan, hasilnya akan segera diumumkan setelah praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atas penetapan tersangkanya oleh KPK.
“Ini setelah KN-nya (kerugian negara) selesai dihitung, gitu kan, apa langkah selanjutnya? Kita masih menunggu kan prapernya ditunda ya,” ujar Asep.
Asep menegaskan, hasil audit dari BPK itu adalah memang ada tindak pidana korupsi dalam kasus yang diusut KPK.
“Tapi tentunya hasil dari perhitungan KN ini menjadi salah satu juga pembuktian bahwa perkara ini, ya kita melaksanakan, menangani perkara ini dengan sebagaimana mestinya gitu. Kerugiannya ada gitu, dan juga unsur-unsur pasalnya yang lainnya ya sudah kita penuhi gitu,” ungkap Asep.
Kasus Kuota Haji
Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.
Sanggahan Gus Yaqut
Gus Yaqut mengungkap alasannya membagi kuota haji tambahan pada 2024 menjadi 50%-50% antara kuota haji khusus dan reguler.
Adapun pembagian kuota haji tambahan menjadi 50%-50% ini merupakan salah satu hal yang diduga KPK dilakukan secara melawan hukum.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ujar Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Yaqut menambahkan, persoalan haji juga bukan seluruhnya kewenangan pemerintah Indonesia. Melainkan, merupakan yurisdiksi dari Arab Saudi.
Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.





