Polisi Ungkap Alasan Pria Lansia di Tanjungpinang Mutilasi Istrinya Usai Bunuh Korban

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pria lanjut usia berinisial N (67) terancam menghadapi regu tembak setelah nekat menghabisi nyawa dan mutilasi istrinya sendiri, H (56). 

Pihak Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menjelaskan bahwa N merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang kembali melakukan kejahatan serupa. 

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 458 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 23 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun," tegas Kombes Indra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat.

Tragedi berdarah ini bermula pada Rabu (25/2) sekitar pukul 16.30 WIB di kediaman mereka, Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet. 

Cekcok mulut di meja makan memicu amarah hebat pada diri N. Ia kemudian mengambil sebilah kayu dari pot bunga di luar rumah dan menyerang korban secara membabi buta.

Setelah memastikan istrinya tidak lagi bernyawa, N sempat mencoba menyembunyikan jejak dengan membungkus jasad H menggunakan sarung dan karung goni.

Rencananya, jenazah akan dibuang ke lokasi terpencil menggunakan sepeda motor. Namun, karena faktor usia, N tidak kuat mengangkat jasad utuh istrinya.

Dalam keputusasaan, pelaku kemudian memotong paha kiri dan kanan korban agar lebih mudah dibawa. Potongan kaki tersebut lantas ditanam di kawasan Jalan Kampung Bulang, sementara bagian tubuh lainnya disimpan di dalam karung goni di gudang rumahnya.

Terkait motif, Kombes Indra mengungkapkan adanya rasa sakit hati yang mendalam dari sisi pelaku terhadap sang istri.

"Intinya, pelaku N merasa sakit dengan korban H, sebab sejak keluar penjara tak pernah dianggap sebagai suami sah," jelasnya.

Pengejaran pelaku tidak berlangsung lama. Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, menyebut timnya berhasil membekuk N di wilayah Kabupaten Bintan hanya dalam waktu tiga jam setelah aksi kejinya terendus. 

Saat ditangkap, N sedang dalam upaya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Kami masih mendalami terkait kondisi kejiwaan pelaku," tambah AKP Wamilik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Mau Gratiskan Transportasi Umum di Jakarta Saat Lebaran 2026
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Siap Transaksi Jelang Lebaran 2026, BNI Siapkan Rp23,97 Triliun Uang Tunai
• 10 jam laludisway.id
thumb
Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan 8 Atlet, DPR: Usut Tuntas!
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Viral Pengemudi Ugal-Ugalan, Polisi Selidiki Dugaan Pelaku Gunakan Mobilk Curian | KOMPAS PETANG
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
KPK Beber Alasan Langsung Tangkap Tersangka Baru Kasus Importasi Barang: Khawatir Hilangkan Bukti
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.