JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan langsung menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) usai ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, hal itu dilakukan karena pihaknya khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
"Kita khawatir dia akan juga menghilangkan bukti yang lainnya. Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu," kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: KPK Tangkap Pegawai Ditjen Bea Cukai Tersangka Baru Kasus Importasi Barang
Hal itu menyusul adanya perintah Budiman memindahkan uang hasil korupsi usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 lalu.
"Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu kita segera melakukan upaya penangkapan. Jangan sampai bukti-bukti yang ada padanya, nah nanti bisa dihilangkan sama dia," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila Budiman tidak ditangkap usai ditetapkan menjadi tersangka, dikhawatirkan ada upaya penghilangan barang bukti yang berada di safe house atau lokasi lainnya.
"Jadi ini adalah sebuah strategi yang kami harus ambil terkait dengan tentunya bagaimana supaya penanganan perkara ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Asep.
KPK menangkap Budiman Bayu usai menetapkannya sebagai tersangka baru perkara tersebut pada Kamis (26/2/2026) kemarin.
Budiman ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai yang berlokasi di Jakartat Timur.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kasus importasi barang
- tersangka kasus importasi barang
- bea cukai
- budiman bayu
- korupsi





