JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi memvonis 9 terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS periode 2018–2023.
Sidang pembacaan putusan berlangsung maraton sejak pukul 16.00 hingga Jumat (27/2/2026)dini hari.
Tangis mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sekaligus terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Riva Siahaan, tak terbendung saat memasuki ruang sidang.
Para pendukung Riva juga terus memberikan dukungan untuk mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis siang.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Riva Siahaan serta mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, Maya Kusmaya. Sementara itu, VP Trading Operations PPN, Edward Corne, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara.
Usai sidang, Riva menegaskan tidak pernah menyesal mengabdi di PT PPN. Ia mengaku menjalankan pekerjaannya seperti untuk Tuhan.
Sidang kemudian dilanjutkan secara maraton untuk perkara putra saudagar minyak Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Kerry divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.
Atas vonis tersebut, Kerry menyatakan akan mengajukan banding.
Dalam kasus korupsi Pertamina ini, Kejaksaan juga telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka yang saat ini masih buron.
Upaya penangkapan terus dilakukan, termasuk dengan permohonan penerbitan red notice atas nama Riza Chalid yang telah disetujui pihak Interpol di Lyon, Prancis.
#pertamina #rivasiahaan #korupsi #vonis #minyakmentah
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- korupsi pertamina
- riva siahaan
- riza chalid
- vonis
- korupsi minyak mentah




