ABK Angkut 2 Ton Sabu Dituntut Mati, Pakar Hukum: Jangan Abaikan Asas Ultimum Remedium

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih dua ton menuai sorotan. Penegak hukum diminta untuk pertimbangkan sejumlah aspek baik dalam tahap penuntutan maupun persidangan. 

Pengamat hukum Henry Indraguna mengatakan, pentingnya pendekatan yang mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai orientasi pembaruan sistem pemidanaan nasional. Apalagi, Fandi menurut informasi yang beredar bukanlah bandar narkoba.

Ia justru menjadi korban karena diduga hanya menjalankan tugas sebagai awak kapal tanpa mengetahui secara pasti bahwa kapal tempatnya bekerja mengangkut barang terlarang dalam jumlah besar.

Baca Juga :
Kasus 2 Ton Sabu, Orangtua ABK yang Dituntut Mati Mohon Keadilan ke DPR

Henry menyatakan dukungannya terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menganggap tuntutan kurang sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana. Ia berpendapat tuntutan pidana mati terhadap Fandi tidak sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
THR Lebaran 2026 Bagi Karyawan Swasta Kapan Cair? Cek Aturan dan Cara Menghitungnya di Sini
• 8 jam laludisway.id
thumb
Tak Perlu Khawatir, Donor Darah Saat Puasa Tetap Aman dan Sehat
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Roy Suryo Klaim Ada Temuan Baru dari Lima Salinan Ijazah Jokowi
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Mahasiswi Riau Korban Pembacokan Jalani Operasi, Kondisi Stabil
• 7 jam laludetik.com
thumb
Aksi Massa di Jalan Trunojoyo, Polda Metro Kedepankan Pelayanan Humanis
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.