Jakarta, tvOnenews.com - Dalam operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, DJ dan dancer WNA dideportasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko mengatakan deportasi yang dilaksanakan pada Selasa (17/2/2026) lalu itu dilakukan terhadap ZS warga China dan KS warga Thailand.
"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Winarko menyebut upayan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan lintas instansi di Jakarta Selatan.
Mereka terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZS terbukti melakukan kegiatan sebagai DJ dengan menggunakan visa on arrival. Sementara itu, KS melakukan aktivitas sebagai dancer dengan menggunakan bebas visa kunjungan," terangnya.
Tindakan ini, sambung dia, melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
ZS dan KS pun dikawal sejak proses keberangkatan hingga naik ke pesawat.
Dia menegaskan WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia juga meengimbau WNA untuk menghormati norma dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. (ant/nsi)




