Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari bukti kasus dugaan pemerasan dalam seleksi calon perangkat daerah di Kabupaten Pati. Rumah mantan penjabat (Pj) Sekda Pati berinisial RYS digeledah KPK hari ini, 27 Februari 2026.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, hari ini, penyidik menggeledah rumah saudara RYS yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2026.
Budi menjelaskan penggeledahan di rumah RYS sudah selesai. Ada barang bukti baru yang disita penyidik, terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo ini.
Baca Juga :12 Kades Dipanggil KPK Bongkar Pemerasan Sudewo
"Dalam giat geledah tersebut, Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barbuk elektronik, untuk mendukung proses penyidikan perkara ini," ujar Budi.
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.




