JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait Demo Agustus 2025, Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), merespons tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menegaskan tuntutan tersebut tidak akan membungkam dirinya dan rekan-rekannya.
“Dua tahun penjara tidak membuat kami bungkam. Dua tahun penjara tidak akan menghapus sejarah Indonesia dalam melawan kediktatoran Soeharto Orde Baru, atau neo-Orde Baru yang akan datang,” kata Syahdan, Jumat (27/2/2026).
Syahdan menyatakan, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut. Ia berharap pembelaan yang diajukan dapat meringankan putusan majelis hakim.
“Saya memohon doa untuk teman-teman. Apa pun keputusan hakim nanti yang dipertimbangkan melalui pledoi kami, semoga menjadi hal yang meringankan ke depan,” ujarnya.




